Bulan Mei mendatang, Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU No. 18 Tahun 2008”) genap berusia sebelas tahun. Namun, dalam tataran normatif, pembuatan peraturan pelaksana yang dimandatkan UU 18/2008 masih menunggak.
UU 18/2008 memandatkan 1 muatan materi untuk diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), 7 muatan materi dalam Peraturan Pemerintah (PP), 6 muatan materi dalam Peraturan Daerah (Perda), dan 2 muatan materi dalam PP dan/atau Perda (berdasarkan kewenangan).
Hingga saat ini, beberapa materi muatan yang dimandatkan dalam level PP telah diatur dalam PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP No. 81 Tahun 2012”).
Namun, beberapa pengaturan yang didelegasikan dalam PP lainnya, termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksana ketentuan yang bersifat umum, masih belum terbit. Beberapa delegasi pengaturan dalam PP juga baru diatur dalam Peraturan Menteri.
Dari tahun ke tahun, Indonesian Center for Environmental Law memantau peraturan terbaru yang merealisasikan delegasi dari UU No. 18 Tahun 2008. Tahun ini, kami memutakhirkan data kami. Tabel berikut menginventarisasi pengaturan mandat peraturan pelaksana UU 18/2008 beserta materi muatan yang telah (atau belum) dibuat peraturan pelaksananya per Hari Peduli Sampah Nasional 2019:
UU 18/08 |
Materi muatan | Mandat pengaturan | Pengaturan terkini |
Keterangan |
PERATURAN MENTERI (1) – MANDAT: 1 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PASAL 47 AYAT (1) UU 18/2008) | ||||
Pasal 9 ayat (3) | Pedoman penyusunan sistem tanggap darurat |
Permen
|
Belum ada Permen yang bersifat pedoman |
Pasal 53 PermenPU No. 3 Tahun 2013 mengatur secara umum |
PP DAN/ATAU PERDA(2) – 1 TAHUN (PP) DAN/ATAU 3 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PERDA) | ||||
Pasal 11 ayat(2) | Tata cara penggunaan hak untuk mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik danberwawasan lingkungan dari Pemerintah, Pemda dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab |
PP dan/atau Perda (sesuai kewenangan) |
Belum ada PP yang mengatur |
— |
Pasal 24 ayat( 4) | Pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah |
PP dan/atau Perda |
Pasal 31-32 PP 81/2012; Pasal 31-32 Permendagri No. 33 Tahun 2010 |
Pasal 32 ayat (4) PP 82/2012 memandatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi oleh Pemkab dan/atau Pemprov diatur dalam Perda. |
PERATURAN PEMERINTAH (7) – 1 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PASAL 47 AYAT (1) UU 18/2008) | ||||
Pasal 16 | Tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah, tata cara pelabelan atau penandaan, dan kewajiban produsen untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat / sulit terurai |
PP | PP 81/2012 mengatur kewajiban produsen dalam pembatasan timbunan sampah (Pasal 12), pendauran ulang sampah (Pasal 13) dan pemanfaatan kembali sampah (Pasal 14) |
Pasal 11 ayat (3) memandatkan tata cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah diatur dengan PermenLHK.Pasal 15 PP 81/2012 menyatakan implementasi Pasal 12-14 dilakukan bertahap per 10 tahun melalui peta jalan yang diatur Menteri LHK (berkoordinasi dgn Menteri Perindustrian & konsultasi dengan produsen)
|
Pasal 21 ayat (2) | Jenis, bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dalam hal pengurangan sampah |
PP | Belum ada PP yang mengatur. PermenLHK tentang peta jalan persepuluh tahun sedang disusun oleh MenLHK |
PP 81/2012 tidak mengatur insentif/disinsentif.Pasal 15 ayat (4) PP 81/2012 memandatkan tata cara pengurangan sampah diatur dengan PermenLHKPasal 20-25 Permendagri No. 33 Tahun 2010 mengatur insentif dan disinsentif pengelolaan sampah oleh daerah.
|
Pasal 22 ayat (2) | Penanganan sampah yang mengatur pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah |
PP | Pasal 16 – Pasal 30 PP 81/2012;
PermenLH No. 13 Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan PermenPU No. 3
|
Pasal 18 ayat (5) PP 81/2012 memandatkan persyaratan teknis pengumpulan & penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur dengan PermenPU. Sekarang telah ada dalam Lampiran II PermenPUPR No. 3 Tahun 2013.Pasal 19 ayat (4) PP 81/2012 memandatkan ketentuan mengenai persyaratan alat angkut sampah diatur dengan Permen Perhubungan. Hingga kini
Pasal 24 ayat (3) PP 81/2012
Pasal 25 ayat (3) menyatakan
Pasal 29 ayat (4)
Pasal 30 ayat (2)
|
Pasal 23 ayat (2) | Pengelolaan sampah spesifik |
PP | Belum ada | N/A |
Pasal 25 ayat (3) | Dampak negatif dan pemberian kompensasi (relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan dan/ataubentuk lain) |
PP | Dampak negatif dijabarkan dalam Pasal 31 ayat (2) PP 81/2012 |
Pengaturan sangat umum, tidak lebih spesifik dari UU 18/2008. (Idem re: mandat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasioleh Pemkab dan/atau Pemprov diatur dalam Perda) |
Pasal 28 ayat (3) | Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam pengelolaan sampah oleh Pemda dan/atau Pemerintah |
PP | PP 81/2012 mengatur mengenai sistem informasi (Pasal 34) dan peran masyarakat (Pasal 35)Pasal 33-35 Permendagri 33/2010 mengatur peran masyarakat |
Pengaturan dalam PP 81/2012 sangat umum, tidak ada mekanisme detail yang disebutkan dalam Pasal 34 dan 35;Permendagri 33/2010 menyebutkan cara-cara peran masyarakat, namun tidak menyebutkan jangka waktu dan mekanisme detail untuk memastikan adanya ruang partisipasi masyarakat.
|
Pasal 29 | Larangan memasukkan sampah ke wilayah NKRI, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan |
PP | Permendag 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 |
Berkaitan erat dengan definisi sampah vs. limbah B3. Ketentuan yang relevan mencakup UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dan Basel – Rotterdam – Stockholm Convention. |
PERATURAN DAERAH (6) – 3 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PASAL 47 AYAT (2) UU No. 18/2008) | ||||
Pasal 12 | Tata cara pelaksanaan kewajiban setiap orang u/ mengurangi dan menangani sampah ruma h tangga dan sampah sejenis rumah tangga degan cara yang berwawasan lingkungan |
Perda | [implementasi di daerah] |
Belum ada pedoman yang dapat dirujuk dari pemerintah pusat. |
Pasal 17 ayat (3) | Tata cara memperoleh izin usaha pengelolaan sampah |
Perda (sesuai kewenangan) |
Idem | Idem |
Pasal 18 ayat (2) | Jenis usaha pengelolaan sampah yan g mendapatkan izin dan tata cara pengumuman izin |
Perda | Idem | Idem |
Pasal 29 ayat (3) jo. ayat (1) huruf e, f, g | Larangan u/ membuang sampah sem barangan, penanganan sampah den gan TPA terbuka, dan pembakaran sampah yan g tidak sesuai persyaratanteknis pengelolaan sampah |
Perda Kabupaten / Kota |
Idem | Belum ada pedoman implementasi & NSPK di tingkat nasional.
|
Pasal 31 ayat (3) | Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah beserta NSPK pengawasan |
Perda | Idem | Pasal 36-41 Permendagri 33/2010 mengatur pengawasan dan pembinaan secara umum, namun tidak dilengkapi dengan pedoman petunjuk teknis;Dapat merujuk PermenPU No. 3 Tahun 2013 memuat pedoman teknis dan standar pengoperasian TPA. |
Pasal 32 (3) | Perda Kab/Kota tentang Sanksi Administratif |
Perda Kabupaten / Kota |
Idem | Mengacu UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; dan PermenLH No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang PPLH |
Merujuk pada ketentuan penutup dalam UU 18/2008, Pemerintah diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk menyelesaikan PP dan Permen yang dimandatkan, dan Pemerintah Daerah diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk merampungkan mandat-mandat Perda. Dengan demikian, percepatan diperlukan untuk menyelesaikan tunggakan peraturan pelaksana UU 18/2008 sebagaimana disebutkan di atas, antara lain:
1. PP yang mengatur larangan memasukkan sampah ke wilayah NKRI, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
2. PP yang mengatur pengelolaan sampah spesifik;
3. Jenis, bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dalam hal pengurangan sampah;
4. PP dan/atau Perda yang mengatur tata cara penggunaan hak untuk mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, Pemda dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
5. Permen tentang pedoman penyusunan sistem tanggap darurat;
6. Pedoman / rujukan praktik baik dari Perda yang telah ada untuk mempercepat pelaksanaan mandat-mandat Perda sebagaimana diuraikan di atas.
Tunggakan lain yang menarik untuk dicermati adalah tunggakan implementasi ketentuan peralihan, baik yang dimandatkan UU 18/2008 maupun PP 81/2012. Peraturan perundangundangan mengatur secara tegas tenggat waktu eksekutif untuk melaksanakan ketentuan peralihan tersebut, yang kini semua jangka waktu pelaksanaannya telah berakhir:
1. Pembuatan rencana penutupan TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open landfill) oleh Pemda
Dimandatkan Pasal 44 ayat (1) UU 18/2008.
Tenggat waktu: 7 Mei 2009 (1 tahun sejak UU 18/2008 disahkan)
2. Penutupan TPA open landfill oleh Pemda
Dimandatkan Pasal 44 ayat (2) UU 18/2008.
Tenggat waktu: 7 Mei 2013 (5 tahun sejak UU 18/2008 disahkan)
3. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah 3 jenis oleh Pemkab/Pemkot, yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya.
Dimandatkan Pasal 38 ayat (1) PP 81/2012.
Tenggat waktu: 12 Oktober 2015 (3 tahun sejak PP 81/2012 disahkan)
4. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah 5 jenis oleh Pemkab/Pemkot, yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya.
Dimandatkan Pasal 38 ayat (2) PP 81/2012.
Tenggat waktu: 12 Oktober 2017 (5 tahun sejak PP 81/2012 disahkan)
Banyaknya tunggakan peraturan pelaksana ini tidak hanya terjadi di bidang pengelolaan sampah, melainkan fenomena yang semakin sering dilihat dalam perkembangan hukum Indonesia.
Membuat kebijakan percepatan dengan menafikan mandat-mandat yang belum terlaksana ini hanya akan memperumit tata perundang-undangan Indonesia yang telah diwarnai pertentangan dan ketidakharmonisan antara satu sektor dengan sektor lainnya.
Sekalipun ketiadaan perundang-undangan ini tidak serta merta menghentikan inisiatif-inisiatif hebat di tingkat lokal, namun layaklah kita berefleksi: apakah Undang-undang yang telah susah payah dibuat memang ditinggalkan untuk hanya ideal dalam kertas dan tak kunjung terimplementasi? Ataukah legislatif yang terlalu mengada-ada membuat mandat yang tak mungkin diwujudnyatakan?
Sumber:
Implementasi Undang-undang Pengelolaan Sampah
(HPSN 2019)
Lembar Informasi | Pengelolaan Sampah #1 | Februari 2019 Indonesian Center for Environmental Law | Margaretha Quina & Annisa Erou