Implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sampah (HPSN 2019)

Bulan Mei mendatang, Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU No. 18 Tahun 2008”) genap berusia sebelas tahun. Namun, dalam tataran normatif, pembuatan peraturan pelaksana yang dimandatkan UU 18/2008 masih menunggak.

UU 18/2008 memandatkan 1 muatan materi untuk diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), 7 muatan materi dalam Peraturan Pemerintah (PP), 6 muatan materi dalam Peraturan Daerah (Perda), dan 2 muatan materi dalam PP dan/atau Perda (berdasarkan kewenangan).

Hingga saat ini, beberapa materi muatan yang dimandatkan dalam level PP telah diatur dalam PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (“PP No. 81 Tahun 2012”).

Namun, beberapa pengaturan yang didelegasikan dalam PP lainnya, termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksana ketentuan yang bersifat umum, masih belum terbit. Beberapa delegasi pengaturan dalam PP juga baru diatur dalam Peraturan Menteri.

Dari tahun ke tahun, Indonesian Center for Environmental Law memantau peraturan terbaru yang merealisasikan delegasi dari UU No. 18 Tahun 2008. Tahun ini, kami memutakhirkan data kami. Tabel berikut menginventarisasi pengaturan mandat peraturan pelaksana UU 18/2008 beserta materi muatan yang telah (atau belum) dibuat peraturan pelaksananya per Hari Peduli Sampah Nasional 2019:

UU 18/08

Materi muatan Mandat pengaturan Pengaturan terkini

Keterangan

PERATURAN MENTERI (1) – MANDAT: 1 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PASAL 47 AYAT (1) UU 18/2008)
Pasal 9 ayat (3) Pedoman penyusunan
sistem tanggap darurat
Permen

 

Belum ada Permen
yang bersifat
pedoman 
Pasal 53 PermenPU No. 3
Tahun 2013 mengatur secara
umum 
PP DAN/ATAU PERDA(2) – 1 TAHUN (PP) DAN/ATAU 3 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PERDA)
Pasal 11 ayat(2) Tata cara penggunaan
hak untuk mendapatkan
pelayanan dalam
pengelolaan
sampah secara baik danberwawasan lingkungan
dari Pemerintah, Pemda
dan/atau pihak lain yang
diberi tanggung jawab
PP dan/atau
Perda (sesuai
kewenangan) 
Belum ada PP yang
mengatur
Pasal 24  ayat( 4) Pemberian kompensasi
oleh pemerintah daerah
PP dan/atau
Perda
Pasal 31-32 PP
81/2012;
Pasal 31-32
Permendagri No. 33
Tahun 2010
Pasal 32 ayat (4) PP 82/2012
memandatkan ketentuan
lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian kompensasi
oleh Pemkab dan/atau
Pemprov diatur dalam Perda. 
PERATURAN PEMERINTAH (7) – 1 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PASAL 47 AYAT (1) UU 18/2008)
Pasal 16 Tata cara penyediaan
fasilitas pemilahan
sampah, tata cara
pelabelan atau
penandaan, dan
kewajiban produsen
untuk mengelola
kemasan dan/atau
barang yang
diproduksinya yang tidak
dapat / sulit terurai
PP PP 81/2012
mengatur kewajiban
produsen dalam
pembatasan
timbunan sampah
(Pasal 12),
pendauran ulang
sampah (Pasal 13)
dan pemanfaatan
kembali sampah
(Pasal 14)
Pasal 11 ayat (3)
memandatkan tata cara
mengumpulkan dan
menyerahkan kembali
sampah diatur dengan
PermenLHK.Pasal 15 PP 81/2012
menyatakan implementasi
Pasal 12-14 dilakukan
bertahap per 10 tahun
melalui peta jalan yang diatur
Menteri LHK (berkoordinasi
dgn Menteri Perindustrian &
konsultasi dengan produsen)

 

Pasal 21 ayat (2) Jenis, bentuk dan tata
cara pemberian insentif
dan disinsentif dalam hal
pengurangan sampah
PP Belum ada PP yang
mengatur.
PermenLHK tentang
peta jalan
persepuluh tahun
sedang disusun oleh
MenLHK 
PP 81/2012 tidak mengatur
insentif/disinsentif.Pasal 15 ayat (4) PP 81/2012 memandatkan tata cara pengurangan sampah diatur dengan PermenLHKPasal 20-25 Permendagri No. 33 Tahun 2010 mengatur insentif dan disinsentif pengelolaan sampah oleh daerah.

 

Pasal 22 ayat (2) Penanganan sampah yang mengatur pemilahan,
pengumpulan,
pengangkutan,
pengolahan, dan
pemrosesan
akhir sampah
PP Pasal 16 – Pasal 30 PP 81/2012;

PermenLH No. 13
Tahun 2012 tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah;

Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman

Pengelolaan
Sampah;

PermenPU No. 3
Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan
Prasarana dan
Sarana
Persampahan dalam
Penanganan
Sampah Rumah
Tangga & Sampah
Sejenis Sampah
Rumah Tangga

 

Pasal 18 ayat (5) PP 81/2012
memandatkan persyaratan
teknis pengumpulan &
penyediaan TPS dan/atau
TPS 3R diatur dengan
PermenPU. Sekarang telah
ada dalam Lampiran II
PermenPUPR No. 3 Tahun
2013.Pasal 19 ayat (4) PP 81/2012
memandatkan ketentuan
mengenai persyaratan alat
angkut sampah diatur
dengan Permen

Perhubungan. Hingga kini
Permenhub dimaksud belum
ada.

 

Pasal 24 ayat (3) PP 81/2012
memandatkan ketentuan
mengenai penutupan
dan/atau rehabilitasi TPA
yang tidak dioperasikan
sesuai persyaratan teknis
diatur dalam PermenPU
dengan koordinasi dengan
MenLHK. Sekarang baru ada
dalam Pasal 61-72
PermenPUPR No. 3 Tahun
2013.

 

Pasal 25 ayat (3) menyatakan
ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara
penyediaan fasilitas
pengolahan dan pemrosesan
akhir sampah diatur dengan
PermenPU.

 

Pasal 29 ayat (4)
memandatkan tata cara
perhitungan tarif retribusi
berdasarkan jenis,
karakteristik dan volume
sampah diatur dengan
Permendag. Hingga kini,
Permendag dimaksud belum
ada

 

Pasal 30 ayat (2)
memandatkan tata cara
sertifikasi kompetensi
pengangkutan, pengolahan
dan pemrosesan akhir
sampah diatur dengan
Permen sesuai
kewenangannya. Hingga kini,
Permendag dimaksud belum
ada

 

Pasal 23 ayat (2) Pengelolaan sampah
spesifik
PP Belum ada N/A
Pasal 25 ayat (3) Dampak negatif dan
pemberian kompensasi
(relokasi, pemulihan
lingkungan, biaya
kesehatan dan
pengobatan dan/ataubentuk lain) 
PP Dampak negatif
dijabarkan dalam
Pasal 31 ayat (2) PP
81/2012
Pengaturan sangat umum,
tidak lebih spesifik dari UU
18/2008.
(Idem re: mandat ketentuan
lebih lanjut mengenai tata
cara pemberian kompensasioleh Pemkab dan/atau
Pemprov diatur dalam Perda) 
Pasal 28 ayat (3) Bentuk dan Tata Cara
Peran Masyarakat dalam
pengelolaan sampah oleh
Pemda dan/atau
Pemerintah
PP PP 81/2012
mengatur mengenai
sistem informasi
(Pasal 34) dan peran
masyarakat (Pasal
35)Pasal 33-35
Permendagri
33/2010 mengatur
peran masyarakat
Pengaturan dalam PP
81/2012 sangat umum, tidak
ada mekanisme detail yang
disebutkan dalam Pasal 34
dan 35;Permendagri 33/2010
menyebutkan cara-cara
peran masyarakat, namun
tidak menyebutkan jangka
waktu dan mekanisme detail
untuk memastikan adanya
ruang partisipasi masyarakat.

 

Pasal 29 Larangan
memasukkan sampah ke
wilayah NKRI,
mencampur
sampah dengan B3, dan
mengelola sampah yang
menyebabkan
pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan
PP Permendag 31/2016
tentang Ketentuan
Impor Limbah Non
B3
Berkaitan erat dengan
definisi sampah vs. limbah
B3. Ketentuan yang relevan mencakup UU 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan LH dan Basel –
Rotterdam – Stockholm
Convention.
PERATURAN DAERAH (6) – 3 TAHUN SETELAH DIUNDANGKAN (PASAL 47 AYAT (2) UU No. 18/2008)
Pasal 12 Tata cara pelaksanaan
kewajiban setiap orang u/
mengurangi dan
menangani sampah ruma
h tangga
dan sampah sejenis
rumah tangga degan cara
yang berwawasan
lingkungan
Perda [implementasi di
daerah]
Belum ada pedoman yang
dapat dirujuk dari
pemerintah pusat.
Pasal 17 ayat (3) Tata cara memperoleh
izin usaha
pengelolaan sampah
Perda (sesuai
kewenangan)
Idem Idem
Pasal 18 ayat (2) Jenis usaha
pengelolaan sampah yan
g mendapatkan izin dan
tata cara pengumuman
izin
Perda Idem Idem
Pasal 29 ayat (3) jo. ayat (1) huruf e, f, g Larangan u/
membuang sampah sem
barangan,
penanganan sampah den
gan TPA terbuka, dan
pembakaran sampah yan
g tidak sesuai persyaratanteknis
pengelolaan sampah 
Perda
Kabupaten /
Kota
Idem Belum ada pedoman
implementasi & NSPK di
tingkat nasional. 

 

Pasal 31 ayat (3) Pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan
sampah beserta NSPK
pengawasan
Perda Idem Pasal 36-41 Permendagri
33/2010 mengatur
pengawasan dan pembinaan
secara umum, namun tidak
dilengkapi dengan pedoman
petunjuk teknis;Dapat merujuk PermenPU
No. 3 Tahun 2013 memuat
pedoman teknis dan standar
pengoperasian TPA.
Pasal 32 (3) Perda Kab/Kota tentang
Sanksi Administratif
Perda
Kabupaten /
Kota
Idem Mengacu UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang
undangan; dan PermenLH
No. 2 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penerapan Sanksi
Administratif di Bidang PPLH

Merujuk pada ketentuan penutup dalam UU 18/2008, Pemerintah diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk menyelesaikan PP dan Permen yang dimandatkan, dan Pemerintah Daerah diberikan waktu 3 (tiga) tahun untuk merampungkan mandat-mandat Perda. Dengan demikian, percepatan diperlukan untuk menyelesaikan tunggakan peraturan pelaksana UU 18/2008 sebagaimana disebutkan di atas, antara lain:

1. PP yang mengatur larangan memasukkan sampah ke wilayah NKRI, mencampur sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

2. PP yang mengatur pengelolaan sampah spesifik;

3. Jenis, bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif dalam hal pengurangan sampah;

4. PP dan/atau Perda yang mengatur tata cara penggunaan hak untuk mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, Pemda dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;

5. Permen tentang pedoman penyusunan sistem tanggap darurat;

6. Pedoman / rujukan praktik baik dari Perda yang telah ada untuk mempercepat pelaksanaan mandat-mandat Perda sebagaimana diuraikan di atas.

Tunggakan lain yang menarik untuk dicermati adalah tunggakan implementasi ketentuan peralihan, baik yang dimandatkan UU 18/2008 maupun PP 81/2012. Peraturan perundangundangan mengatur secara tegas tenggat waktu eksekutif untuk melaksanakan ketentuan peralihan tersebut, yang kini semua jangka waktu pelaksanaannya telah berakhir:

1. Pembuatan rencana penutupan TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open landfill) oleh Pemda
Dimandatkan Pasal 44 ayat (1) UU 18/2008.
Tenggat waktu: 7 Mei 2009 (1 tahun sejak UU 18/2008 disahkan)

2. Penutupan TPA open landfill oleh Pemda
Dimandatkan Pasal 44 ayat (2) UU 18/2008.
Tenggat waktu: 7 Mei 2013 (5 tahun sejak UU 18/2008 disahkan)

3. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah 3 jenis oleh Pemkab/Pemkot, yang terdiri atas sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya.
Dimandatkan Pasal 38 ayat (1) PP 81/2012.
Tenggat waktu: 12 Oktober 2015 (3 tahun sejak PP 81/2012 disahkan)

4. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah 5 jenis oleh Pemkab/Pemkot, yang terdiri atas sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya.
Dimandatkan Pasal 38 ayat (2) PP 81/2012.
Tenggat waktu: 12 Oktober 2017 (5 tahun sejak PP 81/2012 disahkan)

Banyaknya tunggakan peraturan pelaksana ini tidak hanya terjadi di bidang pengelolaan sampah, melainkan fenomena yang semakin sering dilihat dalam perkembangan hukum Indonesia.

Membuat kebijakan percepatan dengan menafikan mandat-mandat yang belum terlaksana ini hanya akan memperumit tata perundang-undangan Indonesia yang telah diwarnai pertentangan dan ketidakharmonisan antara satu sektor dengan sektor lainnya.

Sekalipun ketiadaan perundang-undangan ini tidak serta merta menghentikan inisiatif-inisiatif hebat di tingkat lokal, namun layaklah kita berefleksi: apakah Undang-undang yang telah susah payah dibuat memang ditinggalkan untuk hanya ideal dalam kertas dan tak kunjung terimplementasi? Ataukah legislatif yang terlalu mengada-ada membuat mandat yang tak mungkin diwujudnyatakan?

Sumber:

Implementasi Undang-undang Pengelolaan Sampah
(HPSN 2019)

Lembar Informasi | Pengelolaan Sampah #1 | Februari 2019 Indonesian Center for Environmental Law | Margaretha Quina & Annisa Erou

Link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Salam Sehat Terimakasih telah menghubun