Perancangan Simulasi Lacak Balak/CoC – FSC di Industri Kertas

Pendahuluan

Dewasa ini industri pulp & paper semakin berkembang sehingga persaingan antarindustri semakin ketat. Persaingan industri pulp & paper saat ini tidak hanya di mutu, harga,maupun pelayanan saja, akan tetapi sudah meluas di tiga unsur yaitu lingkungan, ekonomidan social.

Ketiga unsur tersebut merupakan aplikasi dari penerapan sustainable manufaktur. Di industri pulp & paper penerapan sustainable manufacture menjadi wajib dilakukan karena industri tersebut banyak berhubungan langsung dengan tiga unsur tersebut. Di unsur lingkungan seperti lacak balak (Chain of Custody) kayu dari hutan legal menjadi salah satu keberlanjutan dari industri Pulp & paper.

Pemakaian kayu dari hutan legal/bertanggung jawab merupakan salah satu syarat permintaan wajib dari konsume kertas saat ini. Lacak balak atau Chain of Custody selain untuk ketentuan dari Sistem Manajemen Forestry seperti FSC, PEFC, SFI, LEI juga merupakan ketentuan dari peraturan pemerintah Pasal 20 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 tentang mulai berlakunya SVLK atau Sistem Verifikasi Lacak Kayu untuk semua pelaku usaha yang menggunakan material hasil hutan.

Dari beberapa Sistem manajemen kehutanan seperti COC – PEFC, FSC, LEI, dan SFI, Lacak Balak / Chain Of Custody – Forest Stewardship Council (COC – FSC) merupakan permintaan ecolabel yang banyak peminatnya. Hal ini dikarenakan FSC merupakan sebuah organisasi non-profit yang bertujuan untuk mempromosikan manajemen hutan yang bertanggung jawab melalui standard setting, sertifikasi yang independen dan label pada produk hutan.

Terpenting di tahun 2017 banyak negara-negara dengan kawasan hutan yang terluas seperti Kanada, Rusia, Amerika Serikat dan Eropa sudah tersertifikasi FSC.

Tinjauan Pustaka
Lacak Balak/Chain of Custody

Lacak balak kayu/Chain of Custody yaitu proses dimana sumber hasil hutan terverifikasi, dimana kayu atau bahan mentah lainnya dari lahan hutan yang bersertifikat dilacak dan diidentifikasi dalam dokumentasi hutan melalui semua langkah proses produksi sampai ke pengguna akhir.

Menurut Ir. Thomas Hidayat Kurniawan, MM dari Indonesian Productivity & Quality Institute (IPQI) mengartikan kata Chain berarti rantai, Custody berarti kuat sehingga menjadi arti kata rantai yang kuat tidak terputus. Definisi sederhana asal kayu tidak boleh putus harus kuat terangkai dari awal sampai akhir, sedangkan definisi secara lengkap yaitu merupakan rangkaian asal usul kayu mulai dari :

1. kayu dari hutan atau pemilik pertama (pohon, petak, blok, kompartemen, unit,)
2. proses penyimpanan kayu (Tpn, TPK, logpond hutan, logyard)
3. proses pengangkutan kayu,
4. penerimaan kayu di industri
5. seluruh tahap proses pengolahan kayu di industri
6. produk akhir (gudang)
7. distribusi ke konsumen (transportasi/truk ,pengapalan,gudang,toko, konsumen)

dengan kondisi asal kayu, legal dan sesuai persyaratan dapat diketahui asalnya sampai produk diterima oleh konsumen. Chain of custody adalah alur akuntabilitas yang tidak terputus yang menjamin keamanan fisik sampel, data dan catatan, melacak hasil hutan dari panen, pengolahan primer dan sekunder, distribusi dan penjualan manufaktur (Viana et Al., 1996).

Chain of Custody – Forest Stewardship Council

FSC adalah The Forest Stewardship Council A.C. (FSC) didirikan tahun 1993, sebagai tindak lanjut dari Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (KTT Bumi di Rio de Janeiro, 1992) dengan misi untuk mempromosikan pengelolaan hutan-hutan dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan berkesinambungan secara ekonomi.

Pengelolaan hutan yang ramah lingkungan memastikan bahwa produksi kayu, produk non kayu dan jasa ekosistem mempertahankan keanekaragaman hayati, produktivitas, dan proses-proses ekologis dari hutan.

Pengelolaan hutan yang menguntungkan secara sosial membantu baik penduduk lokal dan masyarakat pada umumnya untuk menikmati manfaat jangka panjang dan juga memberikan insentif yang kuat bagi penduduk lokal untuk mempertahankan sumberdaya hutan dan mematuhi rencana pengelolaan jangka panjang.

Pengelolaan hutan yang berkesinambungan secara ekonomi berarti bahwa kegiatan kehutanan terstruktur dan dikelola sehingga menjadi cukup menguntungkan, tidak dengan menghasilkan keuntungan finansial dengan cara
mengorbankan sumber daya hutan, ekosistem, atau masyarakat yang terpapar dampak.

Tekanan antara kebutuhan untuk menghasilkan keuntungan keuangan yang mencukupi dan prinsip- prinsip kegiatan kehutanan yang bertanggungjawab, dapat dikurangi melalui upaya untuk memasarkan berbagai produk dan jasa hutan berdasarkan nilai terbaik mereka (Anggaran Dasar FSC, diratifikasi, September 1994; revisi terakhir pada Juni 2011).

FSC adalah sebuah organisasi internasional yang menyediakan sistem untuk akreditasi dan sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen secara sukarela. Sistem ini memungkinkan pemegang sertifikat untuk memasarkan produk dan layanan mereka, sebagai hasil dari pengelolaan hutan yang layak secara lingkungan, menguntungkan secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi.

FSC juga menetapkan standar-standar untuk pengembangan dan pengesahan Standar Stewardship FSC yang didasarkan pada Prinsip dan Kriteria FSC. Selain itu, FSC menetapkan standar untuk akreditasi kesesuaian lembaga
penilai (juga dikenal sebagai lembaga sertifikasi) yang menyatakan pemenuhan dengan standar-standar FSC.

Berdasarkan standar ini, FSC menyediakan sistem untuk sertifikasi bagi organisasi yang berusaha untuk memasarkan produk mereka produk yang bersertifikat FSC. Prinsip dan Kriteria FSC pertama kali menerbitkan Prinsip dan Kriteria FSC pada bulan November 1994 sebagai standar global yang berbasis kinerja, dan berorientasi hasil.

Prinsip dan Kriteria fokus pada kinerja lapangan pengelolaan hutan, daripada sekedar sistem manajemen untuk menghasilkan kinerja lapangan tersebut. Prinsip FSC adalah aturan pokok atau unsur-unsur dari pengelolaan hutan yang layak secara lingkungan, menguntungkan secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi, dan Kriteria menyediakan sarana untuk melakukan penilaian apakah suatu Prinsip telah terpenuhi atau tidak.

Ini adalah dasar dari skema sertifikasi FSC dan bersama dengan Pembukaan dan Daftar Istilah, merupakan inti dari paket standar yang komprehensif. Tidak ada hirarki antara Prinsip atau antar Kriteria. Mereka berbagi status, validitas dan otoritas yang sama, dan diterapkan secara bersama dan tersendiri pada tingkat Satuan Pengelolaan.

Forest Stewardship Council (FSC) adalah sebuah organisasi yang independen, nirlaba, non pemerintahan yang dibentuk untuk mendukung pengelolaan hutan-hutan dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial, dan berkesinambungan secara ekonomi.

FSC adalah sebuah organisasi internasional yang menyediakan sistem untuk akreditasi dan sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen secara sukarela. Sistem ini memungkinkan pemegang sertifikat untuk memasarkan produk dan layanan mereka, sebagai hasil dari pengelolaan hutan yang layak secara lingkungan, menguntungkan secara
sosial dan berkesinambungan secara ekonomi.

FSC juga menetapkan standar-standar untuk pengembangan dan pengesahan Standar Stewardship FSC yang didasarkan pada Prinsip dan Kriteria FSC. Selain itu, FSC menetapkan standar untuk akreditasi kesesuaian lembaga
penilai (juga dikenal sebagai lembaga sertifikasi) yang menyatakan pemenuhan dengan standar-standar FSC.

Ketentuan umum penerapan FSC tercantum di standar FSC STD 40 004 V2-1 yaitu tentang FSC Standar for Chain of Custody Certification untuk di Industri, standar tersebut meliputi beberapa poin penting yaitu :

1. Manajemen mutu, tanggung jawab, prosedur dan rekaman.
2. Lingkup produk (Produk grup)
3. Asal material dan spesifikasi
4. Penerimaan bahan dan penyimpanan (identifikasi dan segregasi bahan yang bersertifikat)
5. Kontrol produksi ( Kontrol quantity dan penentuan klaim FSC).
6. Penjualan dan Pengiriman (dokumentasi prosedur untuk invoice dan pengiriman).
7. Labeling (penggunaan label FSC di produk)

Daftar Pustaka

, (2007) FSC-STD-40-004 (version 2-1) EN : FSC Standard for Chain of Custody Certification. Bonn, Germany : FSC International Center, Policy and Standard Unit.

Stone, Michael W. (2006). China and Certification : Questionable Future. Journal of Forestry; September 2006; 104, 6; ProQuest Agriculture Journal; 332.

Natalia V, Robert K, David C, (2005). Chain of Custody : an assessmentof the North American solid wood sector; Forest Policy and Econimic 7 (2005) 345-355 Elseiver. Vancouver.

Viana V, Ervin J, Donovan R, Elliot C, Gholz, (1996). Certification of forest product:issue and perspective. Washington DC; Island Press.

Halalisan, Marinchescu, Popa, Abrudan. (2013). Chain of custody certification in romania : profile and perception of FSC certified companies. International Forestry Review;, vol 15, issue 3 (September 2013), pp 305-304.

Wingate, McFarlane. (2005). Chain of custody and Eco-labelling of forest product : a review of the requirement of the major forest certificatin scheme. International Foresty Review; (2005) pp 342-347.

Durst, McKenzie, Brown, Appanah. (2006). Challenges facing certification and ecolabelling of forest product in developing countries. International Foresty Review; (2006); vol. 8, issue 2, pp 193-200.

Sawarni H, Karakteristik dukungan industri terhadap upaya implementasi produksi bersih (Study Kasus : Perusahaan BUMN Pulp dan Kertas). Jurnal Teknologi Lingkungan; vol. 1, no. 1;(Januari 2000), 54-62.

Zulfa F, Syamsul M, Endang G. (2009). Agroindustry based agropolitaninstitutional design with analytical network process. J. Tek. Ind. Pert; vol. 19(3), 130-137.

Sumber:

PERANCANGAN SIMULASI LACAK BALAK / CHAIN OF CUSTODY
MATERIAL PULP DENGAN SKEMA COC – FSC DI INDUSTRI KERTAS :
STUDY KASUS IKPP TANGERANG MILL

Yoppy M. Hartiwo, Erry Rimawan

Magister Teknik Industri, Fakustas Teknik, Universitas Mercu Buana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Salam Sehat Terimakasih telah menghubun