Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Perusahaan JK3) adalah perusahaan yang menyediakan layanan khusus dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Tugas utama Perusahaan JK3 adalah membantu perusahaan lain untuk mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku, serta mengelola aspek-aspek tertentu terkait dengan keamanan dan kesehatan para pekerja.
Perusahaan JK3 biasanya menyediakan tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka dapat membantu perusahaan dalam merancang kebijakan keselamatan, melakukan inspeksi keamanan, memberikan pelatihan kepada karyawan, dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
PJK3 juga sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Seperti, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1261-/Men/1988, lalu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan PJK3 memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam membantu perusahaan dalam menerapkan K3.
Syarat PJK3
Terdapat beberapa syarat untuk mendirikan sebuah PJK3. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Nomor 4 Tahun 1995 telah ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi PJK3 yaitu;
- Berbadan Hukum
- Memiliki izin usaha perusahaan (SIUP)
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan
- Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya
- Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasa
- Memiliki tenaga teknis sesuai usaha jasa
Secara umum, PJK3 melaksanakan pemeriksaan dan Pengujian keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan melalui:
- Perencanaan pelaksanaan pemeriksaan dan Pengujian keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan pemeriksaan dan Pengujian keselamatan dan kesehatan kerja
- Penyusunan laporan pemeriksaan dan Pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Jenis-Jenis Perusahaan Jasa K3
Beragamnya segmentasi dari penerapan K3 juga berdampak pada banyaknya jenis jasa K3 yang bisa ditawarkan oleh PJK3. Setidaknya ada 6 jenis PJK3 yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Nomor 4 Tahun 1995 yaitu:
- Jasa Konsultan K3
- Jasa Audit K3
- Jasa Pembinaan K3
- Jasa Pabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi dan Instalasi Teknik K3
- Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
- Jasa Pemeriksaan/pengujian dan atau pelayanan kesehatan kerja
PJK3 memiliki peran yang penting dalam membantu perusahaan dalam menerapkan serta memaksimalkan penerapan K3. Bahkan, PJK3 yang secara resmi juga harus terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja sebagai bukti perusahaan jasa K3 tersebut berkompetisi dan terverifikasi.
Alamat MK Training
PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy)
Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22