Pendahuluan
Dalam perkembangannya konferensi-konferensi internasional membahas mengenai masalah lingkungan dari tahun
ketahun untuk mencari solusi dalam penanggulangan masalah lingkungan hidup global saat ini. Pertemuan antar negara negara dalam membahas masalah lingkungan hidup terangkum dalam UNFCCC (United Nations Framework
Convention on Climate Change), dimana hasil dari salah satu pertemuan UNFCCC yaitu mengenai kesepakatan negara-negara pada tahun 1997 untuk membuat konsensus penanganan lingkungan yang dirangkum dalam suatu protokol yang disebut Protokol Kyoto.1 Protokol Kyoto mengatur mengenai pembatasan kadar emisi karbon suatu negara yang telah meratifikasinya .
Kita sudah sering mendengar sertifikasi untuk produk olahan hasil kayu seperti: Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Programme for Endorsment Forest Certification (PEFC), Sertifikasi Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Forest Stewardship Council (FSC), dan masih banyak sertifikasi produk olahan hasil hutan lainnya.
Sertifikasi adalah standarisasi secara professional bagi produk yang kompeten di bidangnya masing-masing yang dikelola dan dibina oleh organisasi bukan pemerintah.2 Forest Stewarhip Council (FSC) adalah sebuah organisasi internasional independen, non-profit, non-pemerintah yang dibentuk untuk mendukung dan mempromosikan manajemen hutan bertanggung jawab (responsible forest management) terhadap pengelolaan hutan di dunia yang layak secara lingkungan, bermanfaat secara sosial dan berkesinambungan secara ekonomi melalui standard setting, sertifikasi yang independen, dan label pada produk hutan.
Forest Stewardship Council (FSC) didirikan tahun 1993 sebagai respon kekhawatiran atas deforestasi global, dan berkantor pusat di Bonn, Jerman.
Landasan Teoritis
Persepektif adalah sudut pandang atau bagaimana cara kita memandang suatu hal. Perspektif dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai sudut pandang yang di pakai untuk memahami fenomenafenomena atau masalah-masalah dan lainlain yang termasuk ke dalam ruang lingkup kajian hubungan internasional.
Perspektif Pluralis Pluralisme adalah salah satu perspektif yang terdapat dalam ilmu Hubungan Internasional dan berkembang dengan pesat. Pluralisme beranggapan bahwa Hubungan Internasional tidak hanya sebatas pada negara saja, tetapi juga hubungan antar individu dan kelompok kepentingan dimana negara tidak selalu menjadi aktor utamanya.5 Oleh karena itu Viotti dan Kauppi berasumsi mengenai empat asumsi penting dalam pluralisme.
Bagi kaum pluralis masalah-masalah yang ada tidak lagi terpaku pada power atau national security, tapi meluas pada masalahmasalah sosial, ekonomi, budaya, kesehatan, dan lingkungan. Forest Stewarship Council (FSC) sebagai aktor merupakan non-state aktor yaitu organisasi internasional nonpemerintah yang bertujuan untuk mempromosikan hutan bertanggung jawab.
Tingkat analisa mengasumsikan bahwa fokus utama adalah mengenai prilaku kelompok-kelompok dan organisasi organisasi yang terlibat di dalam hubungan internasional. Organisasi Internasional tumbuh karena adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat antarbangsa untuk adanya wadah dan alat untuk melaksanakan
kerjasama internasional.
Sehingga, saat ini untuk memperluas eksistensinya organisasi internasional kini dikenal dalam dua macam, yakni Organisasi antar-pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organization) dan Organisasi non-pemerintah atau NGO (NonGovernmental Organization).
Hasil dan Pembahasan
Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) adalah pengelolaan hutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan hutan lestari bertujuan untuk sosial, ekonomi dan lingkungan. Berbagai lembaga kehutanan saat ini berbentuk pengelolaan hutan berkelanjutan dengan berbagai macam metode dan alat yang tersedia yang telah diuji dari waktu ke waktu.
Faktor-Faktor yang Menghambat Tidak Efektifnya Sertifikasi FSC (Forest Stewarship Council) di Indonesia Dalam proses penyertifikasian hutan bertanggung jawab, salah satunya dengan menggunakan skema sertifikasi FSC tidak selalu berjalan dengan mulus atau kurang efektif. Berbagai hambatan pun kerap kali di jumpai diantaranya adalah standar sertifikasi yang cukup berat dirasakan serta adanya hambatan yang bersifat non teknis.
Pemahaman terhadap kriteria-kriteria dan indikator-indikator standar pengelolaan hutan lestari dari skema sertifikasi yang akan dipilih adalah cara terbaik untuk mengurangi beratnya pemenuhan standar tersebut.
FSC di Indonesia
FSC sebagai organisasi internasional masuk ke Indonesia tahun 2013, tetapi sistem sertifikasi FSC sudah digunakan oleh para pengelola hutan di Indonesia sejak tahun 2000. Unit pengelola hutan di Indonesia yang pertama kali mendapatkan sertifikasi FSC adalah Perhutani, pada tahun 1990.
Audit sertifikasi FSC dilakukan oleh Smartwood, salah satu lembaga sertifikasi terakrediatasi FSC pada saat itu.
Saat ini FSC di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan public awareness (kesadaran masyarakat) tentang manfaat
label FSC bagi kalangan konsumen dan bisnis.
Luas hutan bersertifikat FSC hingga tahun 2017 meliputi 2,755.000 hektar, dan terdapat lebih dari 250 industri berbasis kayu dan kertas mendapatkan sertifikasi FSC-COC.
Penerapan Sertifikasi FSC di Indonesia
Di Indonesia untuk produk consumer goods yang menggunakan label FSC dan telah beredar di pasaran adalah Tissue Tessa, Susu Ultrajaya, Teh Kotak, Buavita Premium, Nescafe kemasan langsung minum, Faber Castell pensil warna, Santan Sun Kara, dll. Consumer goods (barangbarang konsumsi) adalah barang yang dibutuhkan secara rutin dan terus-menerus oleh masyarakat.
Beberapa produk lain juga ditemukan sudah memakai kemasan berlabel FSC seperti produk susu Morinaga, Garnier, dll. Mitra FSC di Indonesia yang telah jelas berkomitmen kepada publik untuk turut melestarikan hutan dengan menggunakan kemasan dan produk yang telah bersertifikat FSC antara lain: Tetra Pak, SIG Combibloc, Faber Castell, IKEA dan Tissue Tessa.
Kesimpulan
Sertifikasi FSC memiliki berbagai jenis seperti pengelolaan hutan, lacak-balak, dan controlled wood. Di Indonesia khususnya sertifikasi yang banyak digunakan adalah lacak-balak karena berlaku untuk meningkatkan citra bisnis/perusahaan dalam memproduksi ataupun menjual hasil hutan.
Saat ini konsumen semakin peduli dengan memilih produk yang berasal dari sumber yang bertanggung jawa. Sertifikasi lacak balak/CoC memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan label FSC pada produk mereka. Ada tiga jenis label on product: FSC 100%, FSC Mix, dan Recycled.
Implementasi sertifikasi FSC terhadap eco-product seperti pada produkproduk yang consumer goods di Indonesia. Eco-product merupakan produk yang ramah lingkungan. Eco-product selalu ditujukan pada aneka produk, khususnya yang berkontribusi menjaga sumber daya alam. Saat ini FSC di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan public awareness (kesadaran masyarakat) tentang manfaat label FSC bagi kalangan konsumen dan bisnis.
Penerapan penggunaan sertifikasi FSC pada semua produk kayu maupun non-kayu. Misalnya furnitur, produk-produk kertas (copy papers, tissues, dll) kemasan kertas (kemasan makanan dan minuman), bambu, hingga
environmental services jasa lingkungan.
Di Indonesia untuk eco-product yang berlabel FSC adalah produk-produk keseharian (consumer goods) yakni produk-produk yang dihasilkan dari mitra-mitra FSC di Indonesia yang telah jelas berkomitmen kepada public untuk turut melestarikan hutan dengan menggunakan kemasan dan produk yang telah besertifikat FSC antara
lain: Tetra Pak (Susu Ultrajaya, Santan Sun Kara), SIG Combibloc (Nescafe, Teh Kotak, Frisan Flag), Faber Castell (untuk olahan pensil hitam dan warna), Tissue Tessa (untuk tissue yang dihasilkan), dan IKEA (untuk bahan kayu yang digunakan dalam banyak produk IKEA).
Sumber:
IMPLEMENTASI SERTIFIKASI FSC (FOREST STEWARSHIP COUNCIL) TERHADAP
ECO-PRODUCT DI INDONESIA
Penulis: Retno Dwi Palupi