Dasar Hukum:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi
3. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, dan Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 jo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura.
Kebijakan Energi Menurut UU No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi
– Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional
– Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut
Kebijakan Energi Nasional terdiri dari:
1. Kebijakan utama meliputi:
– Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
– Prioritas pengembangan energi;
– Pemanfaatan sumber daya energi nasional;
– Cadangan energi nasional.
2. Kebijakan pendukung meliputi:
– Konservasi dan diversifikasi energi;
– Lingkungan dan keselamatan;
– Harga, subsidi dan insentif energi;
– Infrastruktur, akses masyarakat dan industri energi;
– Penelitian dan pengembangan energi; dan
– Kelembagaan dan pendanaan.
Pasal 20 ayat (5) menyebutkan:
Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
Strategi
Penanganan Sampah :
– Peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan pengelolaan sampah.
– Pengembangan dan optimalisasi kegiatan pengolahan sampah.
– Pengembangan dan optimalisasi industri daur ulang dan industri kompos.
– Pengembangan TPA yang berwawasan lingkungan.
– Pengembangan ilmu dan teknologi pengolahan sampah tepat guna yang berwawasan lingkungan (environmentally sound technology/EST).
– Pengembangan TPA Regional.
– Pengembangan kemitraan dengan sektor bisnis.
Pemanfaatan Sampah :
– Optimalisasi pemanfaatan kompos.
– Optimalisasi pemanfaatan produk daur ulang.
– Pengembangan pemanfaatan sampah untuk
energi alternative (waste to energy).
– Pengembangan kemitraan dengan sektor bisnis.
– Pengembangan teknologi pemanfaatan sampah
yang berwawasan lingkungan
Peningkatan Kapasitas :
– Pengembangan data dan informasi pengelolaan sampah.
– Pengembangan regulasi dan NSPK.
– Pengembangan dan optimalisasi kelembagaan.
– Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
– Pengukuran kinerja pengelolaan sampah.
– Penegakan hukum.
– Peningkatan anggaran pengelolaan sampah.
Penutup
– Pengembangan energi alternatif terbarukan terutama dari hasil pengolahan sampah perkotaan memerlukan program yang tepat dan pendanaan yang jelas.
– Energi alternatif terbarukan masih bersifat komplementer, ke depan harus lebih diarahkan dapat menjadi pengganti energi yang bersumber dari fosil.
– Perlu dikembangkan teknologi Bio-Drying yang mudah dan murah untuk diaplikasikan di Kabupaten/Kota
– Perlu penyebarluasan informasi
– Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) agar sesegera mungkin direalisasikan dengan penjadwalan/ skenario yang jelas agar sektor industri dapat menyesuaikan dalam teknologinya.
– Adanya Kebijakan Nasional yang menetapkan bahwa pada seluruh wilayah berkatagori “Lumbung Energi” agar segera dibangun pusat-pusat pembangkit listrik dan infrastruktur lainnya, sehingga Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri melalui pembangunan kawasan industri dapat segera dilaksanakan.
– Langkah-langkah Grand Strategi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2di sektor industri (2010-2020)
– Pemanfaatan Energi bersih dan terbarukan baru mencapai 5% dari bauran energi nasional untuk mendorong percepatan pencapaian tingkat pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dalam bauran energi nasional perlu mendorong pemanfaatan energi alternatif dari hasil pengolahan sampah perkotaan untuk pembangkitan tenaga listrik;
Sumber:
Kebijakan Pengelolaan Sampah dalam Penerapan Teknologi Sumber Energi Alternatif Terbarukan
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah 2014