Menimbang:
a. bahwa industri asbes semakin meningkat dan pemakaian asbes semakin meluas dalam pembangunan dewasa ini, dan asbes merupakan bahan pembangunan dan bahan pembuat alat belum dapat diganti dengan bahan lain sehingga pemakaian asbes dalam pembangunan sampai sekarang tetap dipertahankan;
b. bahwa debu serta asbes yang terkandung di udara dapat membahayakan manusia, terutama terhadap orang yang secara langsung terlibat dalam proses produksi yang menggunakan bahan asbes di perusahaan;
c. bahwa untuk mengatasi bahaya yang mungkin terjadi atau untuk melindungi tenaga kerja dalam perusahaan yang menggunakan bahan asbes dalam proses produksinya, perlu dikeluarkan peraturan tentang keselamatan kesehatan kerja pemakaian asbes;
d. bahwa untuk itu perlu diatur keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M/Tahun 1983;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984
Menetapkan: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES
Pengertian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Tenaga kerja adalah orang yang bekerja pada tempat kerja dengan menerima upah;
b. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja, atau sebagainya yang berdiri sendiri;
c. Ventilasi buang adalah alat yang berfungsi untuk mengeluarkan debu dari lingkungan kerja melalui peralatan mekanis yang meliputi corong pengepul, pipa-pipa penyalur pembersih udara dan lain-lain yang berhubungan dengan fungsi pengeluaran debu;
d. Asbes adalah serat yang belum terikat oleh semen atau bahan lain;
e. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan yang tertutup atau terbuka bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya;
f. Nilai ambang batas asbes adalah angka yang menunjukkan konsentrasi serat asbes di udara tempat kerja, dimana dengan konsentrasi di bawah angka ini orang yang terpapar dalam waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu tidak akan mengalami gangguan kesehatan dan kenyamanan kerja;
g. Pegawai pengawas adalah Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri;
h. Alat pelindung diri adalah tutup hidung, mulut, respirator, pakaian khusus termasuk sepatu, kaos tangan, tutup kepala dan lain-lain perlengkapan yang digunakan untuk melindungi diri dari bahaya pemaparan asbes;
i. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan ketenaga kerjaan.
Penggunaan Asbes
Pasal 2:
Asbes atau bahan yang mengandung asbes tidak boleh digunakan dengan cara menyemprotkan.
Pasal 3:
Setiap proses atau pekerjaan yang menggunakan atau pemakaian asbes biru (crosidolit) dilarang.
Kewajiban Pengurus
Pasal 4:
(1) Pengurus berkewajiban:
a. menyediakan alat-alat pelindung diri bagi tenaga kerja;
b. memberi penerangan kepada tenaga kerja mengenai:
1. bahaya yang mungkin terjadi karena pemaparan asbes;
2. cara-cara kerja yang aman;
3. pemakaian alat pelindung diri yang benar;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan menjelaskan proses produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan lokasi kegiatan-kegiatannya selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sebelum proses produksi dimulai;
(2) Pengurus mengambil langkah-langkah seperlunya agar tenaga kerja mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku
Pasal 5:
(1) Pengurus wajib melakukan pengendalian terhadap debu asbes yang terkandung di udara di lingkungan kerja dengan mengambil sample pada beberapa tempat yang diperkirakan konsentrasi debu asbesnya tinggi dalam setiap 3 bulan atau pada frekuensi tertentu.
(2) Analisa debu asbes dilakukan oleh Pusat Bina Hiperkes Departemen Tenaga Kerja atau Laboratorium lain yang disyahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat-pejabat yang ditunjuknya.
(3) Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk berhak memeriksa hasil analisa tersebut ayat (2)
Pasal 6:
Pengurus harus memberikan kepada tenaga kerja yang bekerja dalam tambang atau setiap proses yang memakai asbes sebuah buku petunjuk yang secara terperinci menjelaskan mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan asbes dan cara-cara pencegahannya.
Pasal 7:
Pengurus atau tenaga kerja yang ditunjuk harus memberikan penerangan atau informasi yang diminta oleh Pegawai Pengawas yang mengadakan inspeksi di tempat kerja.
Kewajiban Tenaga Kerja
Pasal 8:
(1) Selama melakukan tugas pekerjaannya tenaga kerja wajib memakai alat pelindung diri yang diperlukan.
(2) Tenaga kerja wajib memakai atau melepas dan menyimpan alat pelindung diri dan pakaian kerja di tempat yang telah ditentukan.
(3) Tenaga kerja wajib melapor kepada pengurus apabila ada:
a. kerusakan alat kerja;
b. kerusakan alat pelindung diri;
c. kerusakan alat ventilasi di ruang kerja atau alat pengaman lainnya.
Pasal 9:
Di tempat-tempat yang kadar asbesnya melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, tenaga kerja harus menggunakan respirator khusus dan alat pelindung diri khusus lainnya.
Alat Pelindung Diri
Pasal 10:
Alat pelindung diri dan pakaian kerja yang telah dipakai tenaga kerja tidak boleh dipakai tenaga kerja lain kecuali bila alat pelindung diri dan pakaian kerja sudah dibersihkan.
Pasal 11:
(1) Pembersih alat pelindung diri harus dilakukan di dalam pabrik.
(2) Pakaian kerja dibersihkan di:
a. tempat kerja;
b. binatu diluar tempat kerja dengan cara pengiriman sedemikian sehingga pakaian kerja dibasahi dan dimasukkan dalam tempat yang kedap air dan secara jelas diberi label “PAKAIAN MENGANDUNG ASBES”.
(3) Pakaian kerja sesudah sekali dipakai harus dibersihkan dan disimpan di tempat yang telah ditentukan.
Kebersihan Lingkungan Kerja
Pasal 12:
(1) Pada setiap ruang kerja wajib dipasang alat ventilasi yang sesuai, agar debu serat asbes yang terkandung di udara tempat kerja berada di bawah nilai ambang batas.
(2) Alat ventilasi wajib dihidupkan pada waktu proses industri dijalankan, dilakukan perbaikan atau perawatan peralatan proses industri.
(3) Alat ventilasi harus diperiksa oleh pengurus secara teratur selama-lamanya 3 (tiga) bulan sekali dan hasil pemeriksaannya harus dicatat dan disimpan untuk waktu minimum 3 (tiga) tahun.
(4) Alat ventilasi dan alat pelindung diri serta hasil pemeriksaan tersebut ayat (3), diperiksa dan diawasi oleh pengawas.
Pasal 13:
(1) Kantong-kantong filter alat ventilasi yang telah penuh debu asbes ditempatkan pada tempat kerja yang tertutup untuk menghindari penyebaran debu asbes.
(2) Filter harus dibersihkan dan diganti oleh petugas yang ditunjuk.
Pasal 14:
(1) Tempat kerja termasuk mesin, alat-alat bengkel, peralatan tambang atau pabrik dan lain-lain yang digunakan dalam proses produksi harus diusahakan tetap bersih dan bebas dari debu serta asbes.
(2) Untuk membersihkan debu asbes dilarang menggunakan hembusan udara, akan tetapi harus dengan peralatan pembersih hampa udara atau pembersih basah atau dengan cara lain yang tepat untuk menghisap debu asbes.
(3) Petugas yang melaksanakan pembersih tersebut ayat (1) dan (2) Pasal ini harus memakai alat pelindung diri dan respirator
Pasal 15:
(1) Pembungkus atau kantong yang digunakan untuk tempat asbes harus tidak dapat ditembus debu asbes.
(2) Asbes dan sampah asbes, kecuali asbes semen atau bahan asbes yang telah terikat tidak boleh disimpan, dikirim atau didistribusikan tanpa wadah yang tertutup sempurna.
(3) Suatu wadah yang mengandung asbes atau sampah asbes harus diberi tanda dengan tulisan “Bahan asbes tidak boleh dihirup”, kecuali produk-produk asbes semen dan asbes yang terikat barang lain.
Pasal 16:
(1) Pembungkus atau kantong asbes telah digunakan untuk tempat asbes harus dibuang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2) Sampah asbes harus dibuang dengan jalan menyebarkan secara merata di tanah kemudian ditimbun tanah paling sedikit setebal 25 cm atau dengan cara lain yang dibenarkan
Pasal 17:
(1) Apabila pegawai pengawas menemukan bahwa kadar serta asbes di tempat kerja melampaui nilai ambang batas yang berlaku, pegawai pengawas berhak mewajibkan pengusaha mengadakn teknologi pengendalian yang sepada, menyediakan alat respirator dan pakaian pelding khusus lainnya.
(2) Apabila setelah diperintahkan pengusaha tetap tidak mau melaksanakan atau tidak melakukan suatu tindakan ke arah itu, pegawai pengawas melalui Menteri menyampaikan dan meminta kepada instansi yang berwenang menutup perusahaan agar perusahaan tersebut ditutup.
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Pasal 18:
(1) Tenaga kerja yang terlibat dalam proses atau pekerjaan yang memakai asbes wajib diperiksakan kesehatannya kepada dokter pemeriksa kesehatan kerja.
(2) Pemeriksa kesehatan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dilaksanakan secara rutin setiap tahun sekali meliputi:
a. Foto dada dengan sinar X posterior-anterior ukuran 350 x 480 mm yang pembacanya diserahkan kepada seorang radiologi;
b. Riwayat pekerjaan;
c. Riwayat merokok;
d. Pengujian kimia;
e. Uji fungsi paru-paru.
(3) Pengusaha wajib menanggung biaya pemeriksa kesehatan tenaga kerjanya.
Pasal 19:
(1) Dokter yang melakukan pemeriksaan harus memberikan laporan atas hasil pemeriksaan dan menyebutkan nama tenaga kerja yang terkena penyakit akibat pemakaian asbes dalam proses produksi disertai petunjuk tindakan lebih lanjut untuk kesehatannya kepada pengurus.
(2) Hasil pemeriksaan tenaga kerja termasuk film pemeriksaan dada dengan sinar X harus disimpan baik-baik oleh pengurus selama masa kerja tenaga kerja yang bersangkutan.
(3) Pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah dilakukan kepada Menteri melalui Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
Pasal 20:
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat merubah syarat-syarat dan frekuensi pemeriksaan kesehatan tenaga kerja karena menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja pada tempat kerja yang berdebu asbes.
Pasal 21:
(1) Pengurus wajib mentaati keterangan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja untuk memindahkan tenaga kerja karena menurut hasil pemeriksaan tidak boleh bekerja pada tempat kerja yang berdebu asbes.
(2) Apabila tenaga kerja tersebut ayat (1) berkeinginan bekerja lagi pada pekerjaan semula, harus ada surat keterangan dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja bahwa kesehatan tenaga kerja tersebut cukup mantap untuk bekerja di tempat tenaga kerja tersebut yang mengandung debu asbes.
Ketentuan Pidana
Pasal 22:
Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal 4 ayat (1), 5 ayat (1), 12, 18, 19 ayat (3), 21 ayat (1), 23 dan Pasal 44 diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp 100.000 (Seratus ribu) sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Ketentuan Peralihan
Pasal 23:
Selama-lamanya dalam jangka waktu 14 hari setelah Peraturan Menteri ini berlaku perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau melakukan penambangan asbes, wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan menjelaskan proses produksi, jenis asbes yang dipakai atau ditambang, barang jadi dan lokasi kegiatannya.
Pasal 24:
Apabila perusahaan yang memakai asbes dalam proses produksinya atau menambang asbes belum melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerj, selama-lamanya dalam jangka waktu 90 hari setelah berlakunya Peraturan ini wajib melaksanakannya.
Ketentuan Penutup
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 4 Juli 1985
Sumber:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: PER.03/MEN/TAHUN 1985
TENTANG
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PEMAKAIAN ASBES