Limbah B3 Berdasarkan Kategori dan Sumbernya

Pengertian Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), diatur secara resmi pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 101 tahun 2014, dan PP 22 Tahun 2021  tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

limbah Berbahaya dan bercaun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun B3 (Bahan berbahaya dan beracun) didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Bisa disimpulkan maka merupakan sisa suatu usaha yang dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan kelangsungan makhluk hidup.

Pengelompokan Limbah B3 Berdasarkan Kategori Bahayanya

  • Kategori 1
    Limbah yang memiliki dampak akut (cepat / tiba-tiba) dan langsung terhadap manusia, serta dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
  • Kategori 2
    Merupakan limbah yang memiliki efek tidak akut (tunda) dan memberikan dampak tidak langsung bagi manusia dan lingkungan hidup. Kategori ini memiliki toksisitas yang cenderung bersifat sub-kronis atau kronis (jangka panjang).

 

Pengelompokan Berdasarkan Sumbernya

1.Sumber Spesifik
Dari sumber spesifik adalah sisa suatu proses industri yang secara spesifik dapat ditentukan dan berasal dari kegiatan utama industri terkait.
Contoh jenis ini adalah limbah rumah sakit dan limbah laboratorium.
Berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 dibagi lagi menjadi beberapa sebagai berikut :Sumber spesifik umumBeberapa contoh limbah jenis ini adalah limbah proses tanning, limbah karbon aktif, sludgeproses produksi dan penyimpanan, asam kromat bekas, dll.
Sumber spesifik khususBeberapa contoh limbah jenis ini antara lain copper slag, nikel slag, debu EAF, slagtimah putih, dll.

2.Sumber Tidak Spesifik
Limbah dari sumber tidak spesifik yang umumnya bukan berasal dari proses / kegiatan utama industri, melainkan dari kegiatan lain seperti pemeliharaan dan pencucian alat, pencegahan korosi, pengemasan, dan pelarutan kerak.
Contohnya antara lain aki / baterai bekas, kemasan bekas, limbah resin, limbah elektronik, Printed Circuit Board, minyak pelumas bekas, dll.

B3 Kedaluwarsa / Tumpah / Bekas Kemasan B3
Sesuai namanya, bahan beracun dan berbahaya yang kedaluwarsa, tumpah, ataupun sebagai bekas kemasan digolongkan dalam kategori sendiri.
Contoh jenis ini antara lain adalah metanol, metapirilen, malonitril, maleat anhidrida, timbal subasetat, dll.

 

PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy)

Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id

Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu