Chain of Custody (CoC) atau Rantai Pengawasan merupakan sertifikasi penting dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Sertifikasi CoC dikeluarkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) untuk memastikan bahwa produk kayu dan non-kayu yang diperdagangkan berasal dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab. Sertifikasi ini mencakup proses produksi dari hutan hingga konsumen akhir, termasuk proses pemotongan, pengolahan, distribusi, dan penjualan.
Dengan peluncuran FSC CoC versi 3-1, banyak perubahan dan penyempurnaan yang diperkenalkan dibandingkan versi sebelumnya. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan utama antara FSC CoC versi 3-1 dan versi sebelumnya, serta dampaknya terhadap perusahaan yang terlibat dalam rantai pasokan kayu dan produk hutan lainnya.
1. Penyempurnaan Struktur dan Standar Kriteria
Pada versi 3-1, FSC memperbaiki struktur standar CoC untuk membuatnya lebih jelas dan mudah dipahami. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi ambiguitas yang sering terjadi pada versi sebelumnya. Misalnya, beberapa syarat yang sebelumnya tersebar di berbagai bagian standar kini disederhanakan menjadi lebih terstruktur dan terpusat dalam satu bagian tertentu.
Perubahan utama:
- Pemisahan yang lebih jelas antara persyaratan umum dan spesifik.
- Panduan tambahan tentang interpretasi standar, memudahkan pemegang sertifikasi untuk memahami implementasi yang tepat.
2. Penguatan Sistem Pengendalian Internal
Versi 3-1 memperkenalkan ketentuan baru yang memperkuat sistem pengendalian internal untuk organisasi yang terlibat dalam rantai pasokan. Ini mencakup pengawasan terhadap subkontraktor dan pihak ketiga, yang di versi sebelumnya tidak seketat saat ini.
Perbedaan:
- Dalam versi sebelumnya, ada kelonggaran dalam pengawasan terhadap pihak ketiga. Namun, di versi 3-1, perusahaan harus memiliki sistem yang lebih solid untuk memantau aktivitas pemasok dan subkontraktor guna mencegah adanya material non-FSC yang disertifikasi secara tidak sah.
- Penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam pemantauan material juga dianjurkan dalam versi 3-1.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Lebih Kuat
FSC CoC versi 3-1 lebih menekankan aspek sosial dan lingkungan. Ini mencakup pemenuhan hak-hak pekerja dan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang lebih ketat. Dalam versi sebelumnya, fokus lebih pada proses teknis rantai pasokan, namun versi baru ini memasukkan kewajiban tambahan terhadap hak asasi manusia, kesejahteraan pekerja, serta tanggung jawab terhadap perubahan iklim.
Peningkatan signifikan:
- Aspek sosial: Di versi 3-1, perusahaan yang mendapatkan sertifikasi harus memberikan jaminan bahwa mereka mematuhi hak-hak pekerja, termasuk perlindungan terhadap upah minimum dan jam kerja yang layak. Aspek ini hanya dibahas secara minimal pada versi sebelumnya.
- Aspek lingkungan: Ada peningkatan perhatian terhadap mitigasi dampak lingkungan, termasuk pengurangan emisi karbon dan pengelolaan limbah dalam rantai pasokan.
4. Penambahan Persyaratan Rantai Pasokan Multi-Situs
Pada versi 3-1, standar lebih memfasilitasi organisasi yang memiliki beberapa lokasi (multi-site). Standar baru menyediakan panduan lebih rinci tentang bagaimana mengelola sertifikasi CoC di berbagai lokasi dalam satu organisasi.
Perbandingan:
- Versi sebelumnya cenderung tidak cukup jelas dalam hal multi-site, yang kadang menyulitkan organisasi besar yang ingin menerapkan sertifikasi di banyak tempat. Versi 3-1 memberikan panduan lebih baik, seperti bagaimana struktur pengawasan dan audit harus dilakukan di semua situs perusahaan.
5. Penggunaan Label dan Klaim FSC
Penggunaan label dan klaim FSC diatur lebih ketat di versi 3-1. Ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi kepada konsumen tentang asal usul produk dan keabsahan label FSC. Beberapa penyempurnaan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan label FSC pada produk yang tidak sesuai dengan standar.
Perubahan utama:
- Pembatasan lebih jelas terkait penggunaan logo FSC pada kemasan produk, serta syarat klaim terkait bahan campuran FSC yang harus lebih akurat diungkapkan.
- Konsumen akan lebih mudah memahami apakah suatu produk benar-benar berasal dari sumber bersertifikat FSC atau mengandung bahan yang sesuai standar.
6. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Audit
Standar FSC CoC versi 3-1 meningkatkan persyaratan transparansi dalam proses audit. Proses audit tahunan yang melibatkan pihak ketiga kini lebih berfokus pada pengungkapan bukti fisik dari rantai pasokan. Proses ini bertujuan memastikan setiap produk yang berlabel FSC dapat dilacak kembali ke sumber yang bersertifikat.
Perbandingan dengan versi sebelumnya:
- Di versi sebelumnya, audit cenderung lebih administratif, sementara versi 3-1 mengharuskan audit fisik yang lebih rinci dan melibatkan kunjungan lapangan serta verifikasi langsung pada produk.
7. Penyesuaian dengan Inisiatif Keberlanjutan Global
FSC CoC versi 3-1 juga menyesuaikan diri dengan berbagai inisiatif keberlanjutan global, seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dari PBB dan Kesepakatan Paris tentang Perubahan Iklim. Ini mencakup langkah-langkah yang lebih tegas untuk mengurangi jejak karbon dari rantai pasokan dan memastikan bahwa produk bersertifikat FSC berkontribusi pada ekonomi sirkular.
Kesimpulan
FSC CoC versi 3-1 membawa perubahan signifikan dibandingkan dengan versi sebelumnya, khususnya dalam hal transparansi, tanggung jawab sosial, dan penguatan pengendalian internal. Standar baru ini lebih komprehensif dan lebih responsif terhadap tantangan modern yang dihadapi oleh industri kehutanan dan produk hutan. Bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam rantai pasokan produk hutan, penting untuk memahami perubahan ini dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan baru untuk mempertahankan sertifikasi FSC yang berharga.
Dengan perubahan ini, FSC berusaha memperkuat kepercayaan konsumen bahwa produk berlabel FSC benar-benar berasal dari hutan yang dikelola secara bertanggung jawab, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
MK Academy Keliling Indonesia
Kami MK Academy Menyelenggaran Pelatihan di Kota Bandung, Secara Rutin, Silahkan hubungi kami di 081288292374 dan 081315178523 (Telepon/Wa)
Alamat MK Academy
MK Academy – Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id