Mengenal Sertifikat HACCP: Syarat Khusus Buat Ekspor

Konsep HACCP (Hazard Analisys and Critical Control Point) merupakan suatu metode manajemen keamanan pangan yang bersifat sistematis dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang sudah dikenal, yang ditujukan untuk mengidentifikasi hazard (bahaya) yang kemungkinan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam rantai persediaan makanan, dan tindakan pengendalian ditempatkan untuk mencegah munculnya hazard tersebut. HACCP merupakan akronim yang digunakan untuk mewakili suatu sistem hazard dan titik kendali kritis. HACCP merupakan suatu sistem manajemen keamanan makanan yang sudah terbukti dan didasarkan pada tindakan pencegahan.

Banyak pelaku usaha yang masih awam dengan apa yang dimaksud dengan izin HACCP. Hal ini wajar, mengingat HACCP biasanya digunakan untuk mereka yang ingin melakukan ekspor produk. Namun apa sih yang sesungguhnya disebut HACCP? Mengapa izin ini menjadi sangat penting?

Izin HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) biasa disebut sebagai analisis bahaya titik kontrol kritis. HACCP perlu dikembangkan dan terus disosialisasikan, mengingat perdagangan internasional mulai semakin terbuka.

Saat ini, banyak dari pelaku usaha UMKM di Indonesia mampu menembus pasar internasional. Menurut Kementerian Perindustrian, HACCP adalah sistem manajemen pengawasan dan pengendalian keamanan yang bersifat preventif atau pencegahan.

Dalam jurnal HACCP dan Implementasi dalam Industri Pangan, izin ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memonitor, dan mengendalikan bahaya mulai dari bahan baku, proses produksi/pengolahan, manufakturing, penanganan dan pengunaan bahan pangan. Semua unsur tersebut diawasi supaya ada jaminan bahwa pangan yang diedarkan aman ketika dikonsumsi.

Setiap negara memiliki standar dan jaminan mutu terhadap produk makanan dan minuman yang akan masuk. Oleh karena itu, dibentuklah satu sistem mutu pangan yang berlaku secara internasional.

Persyaratan Sertifikasi HACCP

Untuk mendapatkan sertifikat HACCP, Sahabat Wirausaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Memahami aturan pemerintah yang berlaku tentang jaminan mutu dan keamanan produksi pangan.
  2. Menerapkan sistem jaminan mutu sesuai dengan tujuh prinsip dasarnya HACCP.
  3. Memiliki ruang lingkup yang menjadi lokasi aktivitas produksi, baik sebagian maupun keseluruhan area.
  4. Bersedia memproses sertifikasi HACCP yang berbeda untuk masing-masing aktivitas produksi atau unit potensi bahaya, meski masih berada dalam manajemen yang sama.
  5. Mempekerjakan staf penanggung jawab mutu dan jaminan keamanan produksi.
  6. Menyertakan dokumen-dokumen kelengkapan, terdiri dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Akta Pendirian, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan SIU (Surat Izin Usaha).
  7. Telah aktif melakukan kegiatan produksi.

Nah hal diatas merupakan persyaratan sertifikasi HACCP yang wajib di ketahui oleh pemilik usaha yang mau mengekspor hasil prosuknya.

Sumber : mkacademy.id, kesehatanppkb.kebumenkab.go.id, ukmindonesia.id, dikemas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu