Pengelolaan K3 dan Hubungannya dengan HRD demi Keselamatan Kerja

Karyawan yang bekerja di perusahan khususnya perusahaan manufaktur memiliki berbagai macam resiko yang mengintai seperti kecelakaan atau tertimpa alat berat.

Ada berbagai macam penyebab dari kecelakaan, yaitu kelalaian karyawan, pemasangan alat yang tidak tepat, dan metode atau prosedur yang keliru dalam bekerja. Karyawan adalah salah satu hal penting dalam perusahaan yang wajib dipelihara dan dijaga dengan baik selama berkontribusi di lingkungan kerja.

Untuk itulah K3 hadir untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja. Apa itu K3? Dan bagaimana HRD membantu implementasinya di perusahaan?

Pengertian K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang lebih sering disebut K3 adalah sebuah bidang ilmu atau panduan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja guna mengurangi berbagai risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja bagi para pekerja.

Misalkan ada mesin baru di pabrik, tentu ada berbagai risiko dari penggunaan mesin tersebut yang harus dipahami oleh pekerja.

Contoh implementasi yang paling umum adalah penyediaan helm untuk pekerja lapangan di perusahaan jasa konstruksi.

Selain itu, kondisi mesin juga harus dilakukan pengecekan berkala oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan untuk memastikan mesin di perusahaan bekerja dengan baik dan tidak mencelakakan pekerja.

Karyawan adalah warga negara yang dijamin oleh negara. Penerapan bidang keilmuan K3 di Indonesia pun menjadi sangat penting dan diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu:

  1. UU No.1 Tahun 1970;
  2. UU No.23 Tahun 1992;
  3. UU No.13 Tahun 2003;
  4. PP No.11 Tahun 1979;
  5. PP No.7 Tahun 1973; dan
  6. PP No.13 Tahun 1973.
  7. Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja

Aspek K3 di Perusahaan

Keselamatan dan kesehatan kerja berhubungan langsung dengan karyawan dan lingkungan kerja. Oleh karena itu ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan, antara lain:

1. Lokasi

Lokasi adalah tempat pekerja melakukan segala aktivitas kerja.

Kondisi lingkungan kerja harus memadai dari segi suhu aman, aliran sirkulasi udara, penerangan cahaya, dan adanya alat menunjang untuk meminimalisir potensi kecelakaan atau penyakit.

2. Alat dan Bahan

Alat dan bahan diperlukan perusahaan untuk proses produksi barang atau jasa. Kualitas output produksi ditentukan dari alat dan bahan yang digunakan.

Selain itu, alat dan bahan juga mempengaruhi kesehatan dan keselamatan sehingga kondisinya harus diperhatikan dengan benar. Contoh dari alat dan bahan produksi yang memiliki risiko tinggi bagi karyawan adalah mesin pemotong dan bahan kimia yang sering dijumpai di perusahaan manufaktur.

3. Metode Kerja

Cara atau metode kerja yang aman akan mencegah serta meminimalisir risiko kecelakaan kerja.  Pengetahuan tentang cara kerja aman, pengoperasionalan mesin, dan penggunaan alat pelindung diri yang sesuai standar adalah salah satu contoh metode kerja.

Maka karyawan dapat berkontribusi secara efektif dan efisien, tetapi tetap terjamin keselamatan dan kesehatannya.

Tujuan K3 di Perusahaan

Kecelakaan kerja adalah hal yang paling tidak diinginkan pekerja dan perusahaan. Namun, kecelakaan kerja juga tidak bisa diperkirakan dengan mudah kapan terjadinya.

Tujuan utama penerapan K3 adalah memelihara kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja sehingga karyawan dapat bekerja lebih fokus dan produktif tanpa perlu khawatir mengenai risiko yang mengintai. Secara umum, dibawah ini adalah tujuan utama dari K3:

  1. Melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja agar fokus terhadap kinerja;
  2. Memelihara dan memastikan bahwa pekerja berada dalam kondisi sehat dan aman;
  3. Menyediakan fasilitas, informasi, dan pelatihan yang mendukung perwujudan keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. Memastikan karyawan sebagai sumber daya manusia dikelola dengan baik sehingga dapat bekerja secara efisien.

Kehadiran HRD dalam Pengelolaan K3

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya menyangkut mengenai keselamatan dan kesehatan karyawan, melainkan menyangkut mengenai aspek moral dan tanggung jawab perusahaan mengenai memanusiakan pekerja.

Karyawan adalah seorang manusia yang hak atas keselamatannya harus dipenuhi. Perusahaan sebagai pemberi kerja juga seorang manusia yang harus memberikan timbal balik dalam kebaikan.  Dalam hal ini konteks kebaikan adalah menjamin keselamatan pekerjanya.

Karena negara pun juga mengatur dengan jelas mengenai keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, legalitas perusahaan juga berhubungan erat dengan K3.

Semua perusahaan wajib memastikan bahwa pekerja atau karyawan yang terlibat berada dalam kondisi aman selama bekerja di perusahaan mereka.

Agar implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan berhasil, diperlukan bantuan HRD untuk membina dan mengelola karyawan agar sepenuh hati memahami dan mentaati peraturan atau metode keselamatan dan kesehatan kerja.

HRD sebagai divisi yang bersinggungan dengan sumber daya manusia berperan besar dalam menyelenggarakan, mewadahi, serta bertanggung jawab menyusun materi pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan secara rutin.

Kerjasama dan komunikasi yang baik antara HRD dan unit K3 sangat penting untuk menghasilkan kurikulum pelatihan yang tepat sasaran. Hal semata-mata untuk meningkatkan budaya organisasi yang aktif dalam mencegah kecelakaan kerja. 

Saat budaya kerja yang aware akan bahaya dan risiko kerja tercipta, maka akan meningkatkan produktivitas kinerja karyawan.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja selalu berkembang mengikuti perkembangan risiko di lingkungan kerja yang kian beragam. Komunikasi dalam penyediaan informasi memegang kontrol penting dalam hal ini. HRD wajib menghimpun, menyimpan,  menyediakan, dan memberikan informasi antar unit atau divisi mengenai berbagai resiko kerja di perusahaan.

MK Academy (PT. Multi Kompetensi Solusi Bisinis)
Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu