Pengertian DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Pengertian DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
- telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan;
- telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan;
- lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Lingkungan Hidup
Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal),
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),
- Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL),
- Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SEMDAL),
- Studi Evaluasi Lingkungan Hidup (SEL),
- Penyajian Informasi Lingkungan (PIL),
- Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL),
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPL),
- Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL),
- Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH),
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan
- Audit Lingkungan.
Ingin memahami mengenai pengertian DPLH secara detail, yuk ikuti pelatihannya di MK Academy dan dapatkan harga pelatihan yang terjangkau bersama trainer yang sudah berpengalaman di bidangnya.
MK Academy – Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor
Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150
Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22