Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai tidak Gratis

A. Latar Belakang

Sesuai arah kebijakan nasional pengelolaan sampah, salah satu strateginya adalah dengan menerapkan kebijakan pengurangan sampah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah dan dalam rangka mengimplementasikan pengurangan sampah, program utama yang lebih lanjut perlu dikembangkan adalah pengurangan sampah pada sumber penghasil sampah.

Dalam upaya mendukung daerah menangani permasalahan sampah plastik, telah dilaksnakan uji coba penerapan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis yang berlangsung mulai 21 Februari 2016. Hasil monitoring uji coba kegiatan tersebut menunjukkan pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30%, yang berdampak langsung terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik.

Secara bertahap maka terjadi pengurangan timbulan sampah yang membebani lingkungan khususnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sungai dan laut. Disamping itu dari sisi usaha ritel terjadi efisiensi melalui penurunan biaya operasional retail dalam penyediaan kantong belanja plastik tanpa menurunkan jumlah penjualannya.

Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti, terutama perlunya melakukan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif, sistematis dan luas. Gerakan mempengaruhi masyarakat sangat diperlukan mengingat perhatian dan respons masyarakat cukup besar dengan indikasi 87,2% masyarakat mendukung dan 91,6% masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

Mengingat uji coba tahap pertama yang diikuti oleh 23 kota ini berakhir tanggal 31 Mei 2016 dan mempertimbankan bahwa pelaksanaan uji coba tahap pertama tersebut memberikan dampak positif baik dari sisi lingkungan, ekonomi dan sosial, dipandang perlu untuk melakukan uji coba lanjutan dalam lingkup yang lebih luas secara nasional.

Uji coba nasional ini diperlukan untuk memperkuat dan menyempurnakan muatan teknis Peraturan Menteri tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai, yang saat ini masih dalam perampungan.

B. Maksud dan Tujuan

Mengurangi timbulan sampah di sumber penghasil sampah dan penggunaan kantong belanja plastik melalui penerapan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis.

C. Ruang Lingkup

Penerapan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis akan berlangsung pada ritel/toko modern yang berdiri sendiri dan berada dalam pusat perbelanjaan.

D. Dasar
  1. Undang-Undang No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
  2. Peraturang Pemerintah No. 81 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
E. Pelaksanaan Kegiatan

Dalam rangka melaksanakan uji coba nasional pembatasan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Uji coba nasional dilaksanakan dalam tahun 2016 sampai dengan terbitnya regulasi yang mengatur secara teknis dan rinci tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai;
  2. Uji coba nasional diikuti oleh ritel/toko modern yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia;
  3. Mengingat urusan pengelolaan sampah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka tenik operasional penyelenggaraan kebijakan ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas daerah dengan tetap memegang prinsip bahwa dana hasil penjualan kantong belanja plastik menjadi milik pengusaha ritel/toko modern dan pemerintah tidak memungut biaya dari hasil penjualan kantong belanja plastik;
  4. Apabila pihak pengusaha ritel/toko modern bermaksud untuk menggunakan dana penjualan kantong belanja plastik maka penggunanya ditujukan untuk mendukung kebijakan ini seperti kegiatan kampanye dan sosialisasi, insentif bagi konsumen dan penyediaan kantong belanja pakai ulang, membantu Masyarakat membersihkan sampah disungai, laut dan parit-parti di lingkungannya;
  5. Setiap akhir bulan, masing-masing retail melaporkan penggunaan penjualan kantong plastik dan kegiatan yang dilaksanakan, yang disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat;
  6. Perlu melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas, masif dan sistematis dengan melibatkan seluruh pihak terkatu. Sosialisasi intensif terhadap kasir perlu ditingkatkan karena banyak kasir-kasir yang tidak bertanya kepada konsumen apakah membawa kantong belanja sendiri atau akan membeli;
  7. Pemerintah daerah yang telah mempunyai kebijakan pembatasan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai secara lebih khusus seperti penerapan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual minimal yang ditetapkan pada uji coba sebelumnya dan pelarangan penyediaan serta pemberian kantong belanja plastik sekali pakai dapat tetap melanjutkan kebijakan tersebut.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber:

Surat Edaran

Nomor: SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016

Tentang Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Butuh Bantuan? Klik Disini