Perbandingan
No |
Sebelum | Sesudah |
Keterangan |
1 | a. GANISPHPL (Swasta) dan WASGANISPHPL (Pemerintah)
b.GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin yang diangkat dan diberhentikan oleh Ka Balai a.n Dirjen |
GANISPHPL adalah setiap orang yang memiliki sertifikat kompetensi kerja dibidang pengelolaan hutan produksi lestari (Pasal 1 angka 6) | 1. Sebagai suatu pengakuan kompetensi tidak dibedakan posisi sebagai swasta atau pemerintah
2. Memberikan peluang kesempatan kerja dan berusaha bagi setiap individu/pribadi |
2 | Tidak mengatur secara tertulis maksud, tujuan dan ruang lingkup | Maksud dan tujuan: Untuk menjamin bahwa kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh GANISPHPL, agar pelaksananya sesuai standar teknis kehutanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup: Profesi dan kompetensi, penugasan GANISPHPL yang dipekerjakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, pembinaan dan pengendalian GANISPHPL serta sertifikasi GANISPHPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2). |
|
3 | 17 Kualifikasi GANISPHPL | Profesi GANISPHPL meliputi bidang:
a. Perencanaan Hutan c. Penggunaan Kawasan Hutan d. Penggunaan Kawasan Hutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran profesi GANISPHPL, diatur dengan peraturan Direktur Jenderal (Pasal 3) |
|
4 | Pembentukan GANISPHPL berbasis kompetensi melalui Diklat | 1. Sertifikasi profesi GANISPHPL dilaksanakan melalui uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi GANISPHPL
2. Standar Kompetensi GANISPHPL, diatur dalam Peraturan Menteri (Pasal 4) 3. Memberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap individu yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi uji kompetensi (Pasal 5) 4. LSP bertanggung jawab terhadap penerbitan sertifikat profesi GANISPHPL (Pasal 6) |
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 144 Tahun 2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Gotongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan. |
5 | Kartu GANISPHPL berlaku selama 3 tahun | a. Sertifikasi profesi GANISPHPL berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
b. LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat profesi GANISPHPL kepada Kepala Balai (Pasal 7) |
|
6 | Pemberian Nomor Register GANISPHPL oleh Ka Balai | Pemberian nomor register GANISPHPL melalui SIGANISHUT setelah pemegang sertifikat profesi GANISPHPL menginput data ke SIGANISHUT (Pasal 8) | |
7 | Biaya Diklat dan/atau Uji Kompetensi dibebankan kepada perusahaan | Biaya Diklat dan/atau Uji Kompetensi dapat dibebankan kepada orang pribadi/perorangan (Pasal 9) | |
8 | Pengangkatan, penerbitan kartu dan nomor register GANISPHPL oleh Ka Balai | a. Ka Balai menetapkan penugasan GANISPHPL
b. Kartu GANISPHPL secara otomatis melalui SIGANISHUT |
|
9 | Pengendalian GANISPHPL melalui mekanisme penilaian kinerja yang berbasis kompetensi | Melalui mekanisme penilaian kinerja yang berbasis performa (Pasal 11 dan 12) Kepala Balai memimpin rapat penilaian kinerja GANISPHPL (Pasal 12) | Memberdayakan GANISPHPL pada pemerintah sebagai pembina teknis pengendali penugasan |
10 | Penilaian KinerjaL A, B atau C | Penilaian Kinerja: Layak, dipertimbangkan atau tidak layak (Pasal 13) | Dasar penilaian penugasan: kemampuan dan kepatuhan dalam pelaksanaan kompetensinya sesuai penugasan |
11 | Sanksi:
a. Pembekuan atau b. Pencabutan kartu GANISPHPL |
Sanksi:
a. Pembatalan penugasan dan kartu GANISPHPL; dan/atau b. Rekomendasi pencabutan sertifikat kompetensi GANISPHPL kepada LSP (Pasal 14) |
Ditjen PHPL diposisikan sebagai pengguna GANISPHPL |
12 | Proses bisnis: Konvensional | Proses bisnis: digital/teknlogi informasi | Sistem GANISPHPL (SIGANISHUT) |
13 | – | Ketentuan Peralihan:
1. GANISPHPL/WASGANISPHPL yang kartu GANISPHPL/WASGANISPHPL masih berlaku diwajibkan melapor melalui SIGANISHUT, untuk mendapat nomor register kartu GANISPHPL
2. Dalam hal LSP dan skema sertifikasi kompetensi GANISPHPL telah tersedia, GANISPHPL/WASGANISPHPL yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib mengikuti uji kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini
3. Apabila paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, GANISPHPL/WASGANISPHPL belum mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka nomor register GANISPHPL WASGANISPHPL yang bersangkutan dibatalkan/tidak berlaku
4. Nomor register GANISPHPL/WASGANISPHPL sebagaimana dimaksud huruf a, masih berlaku sepanjang LSP dan skema sertifikasi belum tersedia
5. Dalam hal LSP dan skema sertifikasi profesi GANISPHPL belum tersedia, kompetensi kerja GANIS PHPL diperoleh melalui Diklat.
6. Dalam hal lembaga akreditasi, dapat melaksanakan Diklat dengan penjaminan mutu dari Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan
|
|
14 |
– |
– |
– |
Baca Juga: Sosialisasi Peraturan Penatausahaan Hasil Hutan pada IUPHHKHA
Baca juga: Sosialisasi Peraturan Perundang-udangan Bidang PHPL
Sumber
BAHAN SOSIALISASI PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU | SOSIALISASI PERATURAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN PADA IUPHHKHA TANGGAL 8 JANUARI 2020 TEMPAT DI KEMENLHK RIMBAWAN 1