Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Limbah cair yang dihasilkan harus dipantau dan memenuhi baku mutu air limbah sebelum air limbah dibuang atau dilepas kedalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah cair harus dipantau oleh penanggungjawab pengendalian pencemaran air yang berkompetensi dan berwewenang.

Pencemaran lingkungan telah menjadi masalah besar yang sampai saat ini belum teratasi secara maksimal di Indonesia. Jumlah industri dan perusahaan yang rutin menghasilkan limbah sangat banyak, sebagian di antaranya belum mampu mengelola limbah. Salah satu bentuk pencemaran yaitu pencemaran air dengan dampak begitu besar bagi kehidupan. Ini yang menjadi alasan mengapa para industri dan perusahaan penghasil limbah wajib memiliki kemampuan dalam mengelola serta mengendalikan limbah yang mereka buang.

Training PPPA atau Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air berupa pembelajaran lebih dalam mengenai pengendalian pencemaran air bersertifikasi yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan bekerja di bidang pengelolaan limbah khususnya pengendalian pencemaran air limbah (PPPA).

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.

Manfaat Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air PPPA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui dan melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Acuan: SKKNI No. 187 Tahun 2016, meliputi kode dan unit kompetensi sebagai berikut:

Salam Sehat Terimakasih telah menghubun