Situasi Produksi dan Konsumsi Pelet Kayu Dunia

Situasi Produksi Pelet Kayu

Produksi dan perdagangan pelet kayu sebagai sumber energi terbarukan telah meningkat secara signifikan sejak tahun 2008 dan untuk wilayah Uni Eropa. Peningkatan terjadi sejak dikeluarkannya EU Emissions Trading System (EU-ETS) pada tahun 2005 yang bertujuan untuk mendorong pengurangan emisi karbon dioksida dari proses pembakaran mesin dan industri (Goetzl 2015).

Permintaan pelet kayu terjadi oleh dorongan kebijakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan berdasarkan Protokol Paris yang kemudian dituangkan dalam EU Directive 2003/87/EC kemudian diadopsi oleh Parlemen Eropa pada tanggal 23 April 2009 menjadi Renewable Energy Directive (RED).

RED menetapkan target spesifik untuk melakukan pengurangan 20% emisi gas rumah kaca, penggunaan 20% dari energi terbarukan, dan 20% peningkatan dalam efisiensi energi. Dalam menerapkan RED, masing-masing negara anggota Uni Eropa memerlukan program dan rencana untuk mencapai tujuan RED secara nasional.

Tujuan RED dari tiap negara anggota berbeda-beda bergantung dari kapasitas dan prospektif yang ada untuk berbagai bentuk energi terbarukan, tetapi tujuan dari rencana penggunaan biomassa dan biofuel adalah untuk
memberikan setengah dari target Uni Eropa 20% dalam target penggunaan energi terbarukan.
Produksi dan konsumsi pelet kayu di negaranegara pengguna terjadi ketidakseimbangan.

Berdasarkan data Trademap (2015a), nilai konsumsi pelet kayu (HS Code 440131) di dunia (dalam ribu USD) adalah 2.712.315 dengan selisih nilai pada neraca perdagangan ekspor terhadap impor (dalam ribu USD) adalah -235.723. Nilai minus pada neraca perdagangan menunjukkan secara global bahwa negara-negara pengguna pelet kayu masih belum bisa memenuhi permintaan dalam negeri mereka sendiri sehingga membutuhkan produk tersebut dari negara lain.

Situasi Konsumsi Pelet Kayu

Banyak produsen listrik di Eropa telah melakukan konversi, atau sedang dalam proses konversi, dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara ke biomassa dalam bentuk pelet kayu untuk memenuhi target regulasi Uni Eropa dalam penggunaan 20% energi terbarukan pada tahun 2020 dan 43% lebih rendah lagi pada tahun 2030 menurut
EU-ETS.

Di Latvia, pembangkit penghasil panas dan Combined Heat and Power (CHP) saat ini hanya menggunakan 1% pelet kayu (Krievina 2016). Bahan bakar utama yang digunakan pembangkit adalah gas alam dan serpihan kayu. Pelet kayu dapat digunakan sebagai bahan pengganti bahan bakar yang menggunakan unsur kayu.

Konversi tersebut didukung dengan diberikannya insentif dan bantuan pada sektor-sektor yang dianggap banyak menghasilkan gas buang  seperti industri penerbangan, sektor pembangkit listrik, industri, dan sektor penghasil panas (EU-ETS Handbook). Untuk wilayah Eropa, Krievina (2016) melakukan evaluasi terhadap faktor pendorong utama pergeseran penggunakan bahan bakar ke pelet kayu yaitu harga.

Analisa dilakukan dengan membandingkan harga gas alam di beberapa negara kawasan Laut Baltik yang data harganya tersedia. Perbandingan data dari Krievina (2016) menunjukkan ada stimulus yang sangat tinggi untuk menggunakan pelet kayu dalam produksi energi di Denmark dimana harga gas alam sekitar dua kali lebih mahal dari pelet kayu.

Dilaporkan bahwa di pasar untuk pemanasan perumahan Denmark diterapkan pajak sangat tinggi untuk bahan bakar minyak dan gas sehingga hal inilah yang mendorong penggunaan pelet kayu sebagai bahan bakar pengganti. Di Austria, harga gas alam lebih tinggi 40% dibandingkan harga pelet kayu (Krievina 2016).

Di Inggris Raya, mereka berkomitmen untuk memproduksi 30% dari tenaga listriknya menggunakan energi terbarukan (Stephenson 2014). Menurut perkiraan pemerintah Inggris Raya akan dibutuhkan antara 9,0 dan 16,0 juta ton biomassa padat setiap tahunnya untuk mencapai tujuan itu.

Untuk pasokan, negara-negara penghasil utama pelet kayu di Amerika Utara dan Eropa seperti Kanada, Jerman, Swedia, dan Amerika Serikat tidak dapat sepenuhnya berkonsentrasi dalam memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat dikarenakan mereka tetap memerlukan pelet kayu untuk konsumsi di negaranya sendiri (Roos 2012).

Untuk wilayah Asia permintaan pelet kayu juga meningkat terutama untuk dua segmen pasar, yaitu untuk sektor industri energi dan untuk pemanas (Roos 2012). Konsumen terbesar di wilayah Asia adalah Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang dimana negara-negara ini juga berusaha untuk meningkatkan penggunaan sumber energi yang terbarukan dalam usaha mengurangi emisi gas buang.

Di Korea Selatan, pertumbuhan ekonomi yang stabil didorong oleh penggunaan energi berbahan bakar fosil, telah meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2). Dari tahun 1990 hingga tahun 2006, buangan CO2 Korea Selatan meningkat sekitar 97%. Hal ini sangat kontras perbedaannya dengan Jepang, yang meningkat sebesar 11% selama periode yang sama (United Nations Statistics Division 2010).

Di Tiongkok, kebijakan di bidang energi untuk mengamankan energi yang cukup untuk pertumbuhan ekonomi merupakan awal dimulainya penggunaan energi terbarukan (Schuman 2012). Meskipun Tiongkok menghindar untuk berkomitmen dalam pengurangan emisi wajib, namun mereka melakukan investasi besar-besaran dalam energi terbarukan.

Dasar untuk kebijakan energi terbarukan Tiongkok adalah dengan dikeluarkannya Hukum Energi Terbarukan yang diberlakukan pada 1 Januari 2006. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa perusahaan jaringan listrik membeli semua energi terbarukan yang dapat dipasok ke jaringan mereka. Amandemen undang-undang ini diberlakukan pada tanggal 1 April 2010, yang meningkatkan penekanan klausul pembelian wajib dan meningkatkan dukungan untuk pembelian energi terbarukan (Schuman 2012).

Sumber:

Judul: Kajian Peningkatan Potensi Ekspor Pelet Kayu Indonesia sebagai Sumber Energi Biomassa yang Terbarukan

Penyusun: Victor Tulus Pangapoi Sidabutar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu