Perubahan Regulasi
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam, berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 November 2019;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, berlaku sejak diundangkan pada tanggal 18 November 2019;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang berasal dari Hutan Negara, diundangkan 4 Desember 2019, berlaku 2 Maret 2020 (90 hari setelah diundangkan).
Point Revisi PERMENLHK tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu
Uraian | Implementasi SIPUHH |
1. Definisi TPK Antara:
Tempat milik pemegang izin/Pengelola Hutan yang berfungsi menimbun kayu bulat, yang lokasinya berada di luar areal Pemegang Izin/Pengelola Hutan. Pengaturan masa berlaku TPK Antara (5 Tahun) |
Penerimaan KB di TPK Antara dapat difasilitasi secara terbatas:
|
2. LHP dibuat sekurang-kurangnya pada setiap akhir bulan atas seluruh kayu hasil pengukuran pengujian yang telah tercatat pada Buku Ukur bulan yang ditetapkan | Memastikan seluruh buku ukur di LHP kan pada bulan yang sama.
|
- Adanya kayu yang tidak segera di LHP kan berakibat tertundanya penerimaan Negara (PNBP)
- Tertib PUHH dan PNBP (Acrual Basic)
Rekonsiliasi Data
Untuk menjamin keakuratan, kebenaran dan kesesuaian data SIPUHH dapat dilakukan rekonsilasi data antara Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB dengan Administrator.
Peningkatan Kapasitas oleh Pemegang Izin
- Pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan sarpras penunjang system;
- Pengadaan jaringan/koneksi internet; dan
- Peningkatan kapasitas SDM operator pemegang.
Implementasi SE.8/PHPL/IPHH/HPL.4/12/2019 tanggal 20 Desember 2019
A. Pembuatan LHP
- Pembuatan LHP tetap mengikuti SIPUHH yang berlaku saat ini sampai dengan 31 Desember 2019.
- Aplikasi SIPUHH dalam Pembuatan LHP sebagaimana PermenLHK Nomor P.66 dan Nomor P.67 mulai digunakan tanggal 1 Januari 2020.
B. Notifikasi dalam pembuatan LHP
- Warning saat login apabila memiliki BU (Bulan Sebelumnya) yang belum LHP
- Tidak bisa membuat LHP apabila masih memiliki BU di bulan sebelumnya
- LHP Terhitung sejak bulan dimana BU dibuat
- Dalam hal tidak ada produksi (BU) wajib dibuat LHP Nihil
- Filter ID Barcode pada pembuatan LHP berdasarkan bulan BU
Baca juga: Sosialisasi Peraturan Perundang-udangan Bidang PHPL
Point Revisi PermenLHK Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu
P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara:
- Berlaku 2 Maret 2020 (90 Hari Sejak Diundangkan)
- Simpul Peredaran HHBK pada SIPUHH:
– Pemegang Izin Pemanfaatan
– Pemegang Hak Kelola
– Pemegang Izin Pemungutan
– Penampung Terdaftar HHBK
– IUIPHHBK - Seluruh tahapan PUHH dilaksanakan melalui SIPUHH secara selfassessment:
a. Data Perencanaan
b. Buku Ukur
c. LPHHBK
d. Penerbitan Dokumen Angkutan - Dokumen Angkutan HHBK
a. SKSHHBK: Pengangkutan dari pemegang izin/pengelola hutan/penampung terdaftar ke IUIPHHBK
b. Daftar Hasil Hutan: Dari IPHHBK ke Pengumpul Terdaftar
c. Nota Perusahaan: Selain butir a dan b
Integrasi SIPUHHBK, SIHHBK dan SIPNBP
Sumber
BAHAN SOSIALISASI PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU | SOSIALISASI PERATURAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN PADA IUPHHKHA TANGGAL 8 JANUARI 2020 TEMPAT DI KEMENLHK RIMBAWAN 1