Sosialisasi Peraturan Penatausahaan Hasil Hutan pada IUPHHKHA

Perubahan Regulasi
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam, berlaku sejak diundangkan pada tanggal 21 November 2019;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi, berlaku sejak diundangkan pada tanggal 18 November 2019;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang berasal dari Hutan Negara, diundangkan 4 Desember 2019, berlaku 2 Maret 2020 (90 hari setelah diundangkan).
Point Revisi PERMENLHK tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu
Uraian Implementasi SIPUHH
1. Definisi TPK Antara:

Tempat milik pemegang izin/Pengelola Hutan yang berfungsi menimbun kayu bulat, yang lokasinya berada di luar areal Pemegang Izin/Pengelola Hutan.

Pengaturan masa berlaku TPK Antara (5 Tahun)

Penerimaan KB di TPK Antara dapat difasilitasi secara terbatas:

  •  Memfasilitasi pemanfaatan kayu dari IPK/IPPKH ke pemegang izin terdekat
  •  Memenuhi kebutuhan sendiri
2. LHP dibuat sekurang-kurangnya pada setiap akhir bulan atas seluruh kayu hasil pengukuran pengujian yang telah tercatat pada Buku Ukur bulan yang ditetapkan Memastikan seluruh buku ukur di LHP kan pada bulan yang sama.

  • Mengunci pembuatan LHP berikutnya apabila masih memiliki buku ukur yang belum di LHP kan.
  • Update Aplikasi Buku Ukur/LHP HA/HT
  • Adanya kayu yang tidak segera di LHP kan berakibat tertundanya penerimaan Negara (PNBP)
  • Tertib PUHH dan PNBP (Acrual Basic)
Rekonsiliasi Data

Untuk menjamin keakuratan, kebenaran dan kesesuaian data SIPUHH dapat dilakukan rekonsilasi data antara Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Industri Primer/TPT-KB dengan Administrator.

Peningkatan Kapasitas oleh Pemegang Izin
  • Pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan sarpras penunjang system;
  • Pengadaan jaringan/koneksi internet; dan
  • Peningkatan kapasitas SDM operator pemegang.
Implementasi SE.8/PHPL/IPHH/HPL.4/12/2019 tanggal 20 Desember 2019

A. Pembuatan LHP

  1. Pembuatan LHP tetap mengikuti SIPUHH yang berlaku saat ini sampai dengan 31 Desember 2019.
  2. Aplikasi SIPUHH dalam Pembuatan LHP sebagaimana PermenLHK Nomor P.66 dan Nomor P.67 mulai digunakan tanggal 1 Januari 2020.

B. Notifikasi dalam pembuatan LHP

  1. Warning saat login apabila memiliki BU (Bulan Sebelumnya) yang belum LHP
  2. Tidak bisa membuat LHP apabila masih memiliki BU di bulan sebelumnya
  3. LHP Terhitung sejak bulan dimana BU dibuat
  4. Dalam hal tidak ada produksi (BU) wajib dibuat LHP Nihil
  5. Filter ID Barcode pada pembuatan LHP berdasarkan bulan BU

Baca juga: Kedudukan dan Fungsi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi

Baca juga: Sosialisasi Peraturan Perundang-udangan Bidang PHPL

Point Revisi PermenLHK Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu

P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara:

  1. Berlaku 2 Maret 2020 (90 Hari Sejak Diundangkan)
  2. Simpul Peredaran HHBK pada SIPUHH:
    – Pemegang Izin Pemanfaatan
    – Pemegang Hak Kelola
    – Pemegang Izin Pemungutan
    – Penampung Terdaftar HHBK
    – IUIPHHBK
  3. Seluruh tahapan PUHH dilaksanakan melalui SIPUHH secara selfassessment:
    a. Data Perencanaan
    b. Buku Ukur
    c. LPHHBK
    d. Penerbitan Dokumen Angkutan
  4. Dokumen Angkutan HHBK
    a. SKSHHBK: Pengangkutan dari pemegang izin/pengelola hutan/penampung terdaftar ke IUIPHHBK
    b. Daftar Hasil Hutan: Dari IPHHBK ke Pengumpul Terdaftar
    c. Nota Perusahaan: Selain butir a dan b

Integrasi SIPUHHBK, SIHHBK dan SIPNBP

Sumber

BAHAN SOSIALISASI PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU | SOSIALISASI PERATURAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN PADA IUPHHKHA TANGGAL 8 JANUARI 2020 TEMPAT DI KEMENLHK RIMBAWAN 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu