Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang PHPL

Latar Belakang Audit Kepatuhan

Diberlakukannya kebijakan self-assessment pada kegiatan:

  • Pemanfaatan HHK (Hasil Hutan Kayu)
  • Penatausahaan HHK, dan
  • Kewajiban Pembayaran PNBP HHK pada pemegang IUPHHK, IPK, IPPHK, HGU dan ISL
Maksud Audit Kepatuhan

Menguji ketaatan dan kepatuhan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/USL terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas Audit Kepatuhan
  1. Obyektif dalam menilai fakta
  2. Menjaga kerahasiaan data hasil pelaksana post audit
  3. Tanggung jawab menjaga kerahasiaan objek post audit
Prinsip Audit Kepatuhan
  1. Cermat, akurat, tepat, baik dan benar;
  2. Temuan didukung dengan bukti yang relevan, kompeten dan cukup material.
Manfaat Pelaksanaan Audit Kepatuhan
  1. Teridentifikasnya ketaatan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu, PUHH kayu dan kewajiban PNBP;
  2. Dasar pengambilan kebijakan pengendalian pemanfaatan hutan produksi, PUHH kayu serta kewajiban pembayaran PNBP;
  3. Terpungutnya hak-hak Negara atas pemanfaatan hasil hutan secara maksimal;
  4. Tercapainya Pengelolaan Hutan Produk Lestari.
Kegiatan Audit Kepatuhan
  1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu oleh IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IPK, IPPKH, HGU dan ISLa. timber cruising, pemasangan barcode, pembuatan pete pohon dan PWH;
    b. rencana kerja penebangan atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan;
    c. penebangan atau pemanenan.
  2. PUHH Kayu oleh IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IPK,IPPKHL, HGU dan ISLa. Penandaan, pengukuran dan pengujianl
    b. Pengangkutan/peredaran
    c. Pembuatan buku ukur
    d. Pembuatan LHP
    e. Penimbunan
  3. Pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IPK, IPHHK-HTI, IPK, IPPKH, HGU dan ISL;Pelunasan PSDH, DR dan /atau kewajiban finansial lainnya.

Baca juga: Kedudukan dan Fungsi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi

Baca Juga: Sosialisasi Peraturan Penatausahaan Hasil Hutan pada IUPHHKHA

Indikasi untuk Pelaksanaan Audit Kepatuhan

a. hasil evaluasi SIPUHH;

b. hasil evaluasi e-Money Kinerja PHA;

c. hasil evaluasi Sistem Informasi Hutan Tanaman Industri (SEHATI);

d. rekomendasi laporan supervisi/pembinaan kinerja IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL;

e. laporan money Dinas Provinsi;

f. laporan pemantauan BPHP;

g. hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP/SIMPONI;

h. hasil penelaahan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

Struktur Organisasi Audit Kepatuhan

Tata Laksana Audit Kepatuhan

Sanksi (IUPHHK-HA)

Denda 10 (sepuluh) kali PSDH:

  1. tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;
  2. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
  3. menebang kayu yang melebihi toleransi target 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam RKTUPHHK;
  4. menebang kayu yang melebihi toleransi sebesar 5% (lima persen) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan RKTUPHHK.

Denda 15 (lima belas) kali PSDH:

  1. menebang kayu yang dilindungi;
  2. menebang kayu sebelum RKTUPHHK disahkan/disetujui;
  3. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
  4. menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan;
  5. menebang kayu diluar blok tebangan yang diizinkan;
  6. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu diluar blok RKTUPHHK/tidak sesuai dari izin pejabat yang berwenang
Sanksi (IUPHHK-HTI)

Denda 10 (sepuluh) kali PSDH:

  1. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
  2. tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
  3. tidak membuat LHP atas kayu hutan alam yang ditebang dalam rangka penyiapan lahan penanaman HTI
Sanksi (IPK/IPPKH/HGU/ISL)

Denda 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR, apabila:

  1. melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih didalam areal izin peruntukan;
  2. melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan;
  3. melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan;
  4. tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.

Sumber

BAHAN SOSIALISASI PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU | SOSIALISASI PERATURAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN PADA IUPHHKHA TANGGAL 8 JANUARI 2020 TEMPAT DI KEMENLHK RIMBAWAN 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu