Latar Belakang Audit Kepatuhan
Diberlakukannya kebijakan self-assessment pada kegiatan:
- Pemanfaatan HHK (Hasil Hutan Kayu)
- Penatausahaan HHK, dan
- Kewajiban Pembayaran PNBP HHK pada pemegang IUPHHK, IPK, IPPHK, HGU dan ISL
Maksud Audit Kepatuhan
Menguji ketaatan dan kepatuhan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/USL terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas Audit Kepatuhan
- Obyektif dalam menilai fakta
- Menjaga kerahasiaan data hasil pelaksana post audit
- Tanggung jawab menjaga kerahasiaan objek post audit
Prinsip Audit Kepatuhan
- Cermat, akurat, tepat, baik dan benar;
- Temuan didukung dengan bukti yang relevan, kompeten dan cukup material.
Manfaat Pelaksanaan Audit Kepatuhan
- Teridentifikasnya ketaatan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu, PUHH kayu dan kewajiban PNBP;
- Dasar pengambilan kebijakan pengendalian pemanfaatan hutan produksi, PUHH kayu serta kewajiban pembayaran PNBP;
- Terpungutnya hak-hak Negara atas pemanfaatan hasil hutan secara maksimal;
- Tercapainya Pengelolaan Hutan Produk Lestari.
Kegiatan Audit Kepatuhan
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu oleh IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IPK, IPPKH, HGU dan ISLa. timber cruising, pemasangan barcode, pembuatan pete pohon dan PWH;
b. rencana kerja penebangan atau pemanenan/rencana kerja pembukaan lahan;
c. penebangan atau pemanenan. - PUHH Kayu oleh IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IPK,IPPKHL, HGU dan ISLa. Penandaan, pengukuran dan pengujianl
b. Pengangkutan/peredaran
c. Pembuatan buku ukur
d. Pembuatan LHP
e. Penimbunan - Pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IPK, IPHHK-HTI, IPK, IPPKH, HGU dan ISL;Pelunasan PSDH, DR dan /atau kewajiban finansial lainnya.
Baca Juga: Sosialisasi Peraturan Penatausahaan Hasil Hutan pada IUPHHKHA
Indikasi untuk Pelaksanaan Audit Kepatuhan
a. hasil evaluasi SIPUHH;
b. hasil evaluasi e-Money Kinerja PHA;
c. hasil evaluasi Sistem Informasi Hutan Tanaman Industri (SEHATI);
d. rekomendasi laporan supervisi/pembinaan kinerja IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL;
e. laporan money Dinas Provinsi;
f. laporan pemantauan BPHP;
g. hasil evaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP/SIMPONI;
h. hasil penelaahan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Struktur Organisasi Audit Kepatuhan
Tata Laksana Audit Kepatuhan
Sanksi (IUPHHK-HA)
Denda 10 (sepuluh) kali PSDH:
- tidak melakukan penatausahaan hasil hutan;
- tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- menebang kayu yang melebihi toleransi target 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam RKTUPHHK;
- menebang kayu yang melebihi toleransi sebesar 5% (lima persen) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan RKTUPHHK.
Denda 15 (lima belas) kali PSDH:
- menebang kayu yang dilindungi;
- menebang kayu sebelum RKTUPHHK disahkan/disetujui;
- menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
- menebang kayu dibawah batas diameter yang diizinkan;
- menebang kayu diluar blok tebangan yang diizinkan;
- menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu diluar blok RKTUPHHK/tidak sesuai dari izin pejabat yang berwenang
Sanksi (IUPHHK-HTI)
Denda 10 (sepuluh) kali PSDH:
- tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan;
- tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- tidak membuat LHP atas kayu hutan alam yang ditebang dalam rangka penyiapan lahan penanaman HTI
Sanksi (IPK/IPPKH/HGU/ISL)
Denda 15 (lima belas) kali PSDH dan ditambah melunasi PSDH, DR, apabila:
- melakukan penebangan di luar areal IPK tetapi masih didalam areal izin peruntukan;
- melakukan pembukaan lahan dengan tidak melaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan yang telah ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan;
- melakukan penebangan sebelum IPK diterbitkan;
- tidak membuat LHP atas kayu yang ditebang.
Sumber
BAHAN SOSIALISASI PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU | SOSIALISASI PERATURAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN PADA IUPHHKHA TANGGAL 8 JANUARI 2020 TEMPAT DI KEMENLHK RIMBAWAN 1