Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan

I. Pendahuluan
A. Latar Belakang

Pelayanan Laboratorium Kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Laboratorium kesehatan sebagai unit pelayanan penunjang medis, diharapkan dapat memberikan informasi yang teliti dan akurat tentang aspek laboratoris terhadap spesimen/sampel yang pengujiannya dilakukan di laboratorium.

Masyarakat menghendaki mutu hasil pengujian laboratorium terus ditingkatkan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan penyakit.

Ahli teknologi laboratorium kesehatan yang terdiri dari para analisis kesehatan dan praktisi laboratorium lainnya harus senantiasa mengembangkan diri dalam menjawab kebutuhan masyarat akan adanya jaminan mutu terhadap hasil pengujian laboratorium dan tuntutan diberikan pelayanan yang prima.

Dalam era globalisasi, tuntutan standarisasi mutu pelayanan laboratorium tidak dapt dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia harus mampu bersaing dengan ahli-ahli teknologi laboratorium (Medical Laboratory Technologist) dari negara lain yang lebih maju.

Untuk itulah perlu disusun suatu Standar Profesi bagi para ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia.

B. Tujuan
1. Tujuan Umum

Standar profesi ini dapat menjadi acuan bagi para ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam berperan serta secara aktif, terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional Indonesia.

2. Tujuan Khusus

Standar profesi ini disusun secara khusus untuk memberikan pedoman bagi para ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dibidang pelayanan laboratorium kesehatan.

C. Pengertian
1. Definisi

Standar profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah suatu standar bagi profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional Indonesia

2. Batasan dan Ruang Lingkup

a. Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah disiplin ilmu kesehatan yang memberikan perhatian terhadap semua aspek laboratoris dan analitik terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia serta ilmu kesehatan lingkungan.

b. Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan ilmuwan berketrampilan tinggi yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumber daya.

c. Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia mencakup standar kompetensi kerja yang harus dimiliki dan kode etik yang harus dilaksanakan oleh ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai tenaga kesehatan.

3. Kualifikasi Pendidikan

Kualifikasi pendidikan untuk Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah lulusan Sekolah Menengah Analisis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Abalisis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analisis Medis (AAM), atau Pendidikan Ahli Madya Analisis Kesehatan (PAM-AK) atau lulusan Pendidikan Tinggi yang berkaitan langsung dengan laboratorium kesehatan.

II. Standar Kompetensi
A. Tugas Pokok & Fungsi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan

Tugas pokok Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Imunologi-serologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imunopatologi, Patologi Molekuler), Biologi dan Fisika.

Selain tugas pokok, Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan mempunyai fungsi/kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen.
  2. Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan specimen.
  3. Mengoperasikan dan memelihara peralatan/instrumen laboratorium.
  4. Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
  5. Mengevaluasi teknik, instrumen dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
  6. Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien untuk menginterpretasikan hasil uji laboratorium.
  7. Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
  8. Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman.
  9. Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.
B. Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi/kewajibannya, Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan harus mempunyai kompetensi sebagai berikut:

  1. Menguasai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fugnsinya di laboratorium Kesehatan.
  2. Mampu merencanakan/merancang proses yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium kesehatan sesuai jenjangnya.
  3. Memiliki keterampilan untuk melaksanakan proses teknis operasional pelayanan laboratorium, yaitu:

    a. Keterampilan pengambilan specimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan, fiksasi, pemrosesan, pemyimpanan dan pengiriman specimen.
    b. Keterampilan melaksanakan prosedur laboratorium, metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
    c. Keterampilan melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang berkaitan dengan uji yang dilakukan.
    d. Keterampilan melaksanakan uji kualitas media dan reagen untuk pengujian specimen.

  4. Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil uji laboratorium.
  5. Memiliki pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu.
  6. Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil uji laboratorium.

Uraian mengenai Standar Kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan sesuai jenjang pendidikan SMAK, D-III dan S1 secara lengkap ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) V PATELKI tanggal 22 Mei 2006 dengan Ketetapan Nomor 08/MUNAS-V/05-2006.

Kompetensi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Sesuai Jenjang Pendidikan (SMAK, DIII, S1)

No

Kompetensi

Jenjang

SMAK

DIII

S1

1 MENGUASAI ILMU PENGETAHUAN      
1.1. Hematologi & transfusi darah V V V
1.2. Kimia klinik V V V
1.3. Serologi-imunologi V V V
1.4. Mikrobiologi V V V
1.5. Toksikologi V V
1.6. Patologi Anatomi V V
1.7. Biologi Molekuler V V
1.8. Komputer V V V
1.9. Manajemen V V
1.10. Virologi V V
1.11. Kesehatan lingkungan V V V
2 MAMPU MEMBUAT PERENCANAAN/MERANCANG PROSES      
2.1. Alur kerja proses pemeriksaan laboratorium V V
2.2. Alur keselamatan kerja di laboratorium V V
2.3. Menyusun prosedur baku di laboratorium V V
2.4. Menyusun prosedur cara ukur keberhasilan proses V
2.5. Menyusun program pemantapan mutu internal V
2.6. Menyusun program pemantapan mutu eksternal V
2.7. Merancang upaya keselamatan kerja di laboratorium V
3 MAMPU MELAKSANAKAN PROSES TEKNIS OPERASIONAL      
3.1. Mengambil spesimen V V V
3.2. Menilai kualtias spesimen V V V
3.3. Menangani spesimen (labeling, penyimpanan, pengiriman) V V V
3.4. Mempersiapkan bahan/reagensia V V V
3.5. Memilih reagen & metode analisa V V
3.6. Mempersiapkan alat V V V
3.7. Memilih/ menentukan alat V V
3.8. Memelihara alat V V V
3.9. Mengkalibrasi alat V V
3.10. Menguji kelaikan alat V V
3.11. Mengerjakan prosedur analisa bidang:      
a. Hematologi sederhana V V V
b. Hematologi khusus V V
c. Kimia klinik V V V
d. Serologi-imunologi sederhana V V V
e. Serologi-imunologi komplex V V
f. Mikrobiologi sederhana V V V
g. Mikrobiologi khusus V V
h. Toksikologi V V
i. Patologi anatomi V V
j. Biologi molekuler V
k. Virologi (riset) V V
3.12. Mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu V V V
3.13. Membuat laporan administrasi V V V
4. MAMPU MEMBERIKAN PENILAIAN (JUDGMENT)      
4.1. Mendeteksi secara dini keadaan spesimen yang berubah V V V
4.2. Mendeteksi secara dini perubahan kondisi alat/reagen/kondisi analisa V V V
4.3. Mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses teknis operasional V V V
4.4. Menilai validitas rangkaian analisa atau hasilnya V V V
4.5. Menilai norma tidaknya hasil analisa untuk dikonsultan kepada yang berwenang V V V
4.6. Menilai layak tidaknya hasil proses pemantapan mutu internal V V
4.7. Menilai layak tidaknya hasil proses pemantapan mutu eksternal V
4.8. Mendeteksi secara dini terganggunya keamanan lingkungan kerja V V
5 MAMPU DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN      
  5.1. Perlunya koreksi terhadap proses/alat/spesimen/reagensia V V
  5.2. Perlunya koreksi terhadap proses pemantapan mutu internal V V
  5.3. Perlunya koreksi terhadap proses pemantapan mutu eksternal V

Dalam mengantisipasi pasar bebas, PATELKI sebagai organisasi yang mewadahi ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi yang dikenal dengan nama Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Laboratorium Penguji Indonesia (LSP-TELAPI).

Lembaga ini bersifat independent, didirikan dengan akte notaris bulan Maret 2003, telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bulan Agustus 2004 dan pada bulan Januari 2006 telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sampai saat ini LSP-TELAPI telah memiliki daftar unti kompetensi yang menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

No

Kode Unit

Judul Unit

1 LAB.KK01.001.01 Mencatat dan memproses data
2 LAB.KK01.002.01 Menganalisas data dan hasil dari laporan
3 LAB.KK01.003.02 Menggunakan piranti lunak di laboratorium
4 LAB.KK01.004.02 Membaca dan memahami Pedoman Alat Lab dalam Bahasa Inggris
5 LAB.KK01.005.02 Membaca dan memahami Prosedur Lab dalam Bahasa Inggris
6 LAB.KK02.001.02 Bekerja aman sesuai dengan prosedur dan kebijakan
7 LAB.KK02.002.01 Menerapkan dan memonitor proses manajemen risiko dihubungkan dengan K3 dan kebijakan serta prosedur yang berhubungan dengan lingkungan
8 LAB.KK01.006.01 Berkomunikasi dengan orang lain
9 LAB.KK01.007.01 Menyediakan informasi untuk pelanggan
10 LAB.KK01.008.01 Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium
11 LAB.KK02.003.02 Membuat kontribusi untuk mencapai tujuan kualitas
12 LAB.KK02.004.02 Memahami praktek laboratorium yang benar (GLP)
13 LAB.KK02.005.02 Menerapkan sistem kualitas dan proses perbaikan yang berkelanjutan
14 LAB.KK02.006.01 Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan mutu yang berkelanjutan
15 LAB.KK02.007.01 Melaksanakan sistem audit internal
16 LAB.KK02.008.01 Memelihara laboratorium agar sesuai dengan tujuan
17 LAB.KK02.009.01 Memelihara dan mengontrol stok bahan kimia
18 LAB.KK02.010.01 Petunjuk pemeliharaan bahan acuan
19 LAB.KK01.009.01 Menjalankan rencana kerja yang telah ditetapkan
20 LAB.KK01.010.01 Penjadwalan kerja laboratorium untuk kelompok kecil
21 LAB.KK02.011.01 Mengawasi operasional laboratorium
22 LAB.KK02.012.01 Mengelola proyek yang kompleks
23 LAB.KK03.001.02 Menangani dan mengangkut sampel
24 LAB.KL02.001.02 Menerima dan menyipakan sampel untuk tes patologi
25 LAB.KK02.013.02 Mendapatkan sampel representatif sesuai dengan rencana pengambilan sampel
26 LAB.KK02.014.01 Melakukan tes dasar
27 LAB.KL03.001.02 Melakukan prosedur pembuaan dan pewarnaan: preparat olesan, hapusan dan preparat utuh
28 LAB.KL03.002.01 Mempersiapkan, memotong dan mengambil jaringan tumbuhan dan hewan
29 LAB.KK03.002.01 Prosedur pemeriksaan laboratorium biologi/mikroenurmerasi
30 LAB.KK02.015.01 Mengkalibrasi peralatan pengujian dan membantu pemeliharaannya
31 LAB.KK02.016.02 Menyiapkan larutan kerja
32 LAB.KK03.003.02 Menyiapkan media kultur
33 LAB.KK02.004.02 Teknik aseptik
34 LAB.KK03.004.02 Melakukan tes/prosedur instrument spektroskopi
35 LAB.KK03.005.01 Melakukan pengujian/prosedur analisis secara kromatografi
36 LAB.KM03.005.01 Melakukan pengujian/prosedur analisis secara elektrokimia
37 LAB.KK02.018.01 Menampilkan uji/prosedur non instrumental
38 LAB.KK02.019.02 Membuat, menstandarisasi dan menggunakan larutan
39 LAB.KM03.007.01 Melakukan pemeriksaan mikrobiologi (makanan)
40 LAB.KK03.006.02 Mengkalibrasi dan memelihara instrumen
41 LAB.KL03.003.02 Melakukan pemeriksaan mikrobiologi (patologi)
42 LAB.KL03.004.02 Melakukan pemeriksaan hematologi
43 LAB.KL03.005.01 Bentuk tes histologikal
44 LAB.KL03.006.02 Melakukan uji patologi kimiawi
45 LAB.KK03.008.01 Menggunakan teknik-teknik kromatografi
46 LAB.KL03.007.01 Melakukan pemeriksaan imunohematologi
47 LAB.KK02.020.01 Melakukan kerja lapangan
48 LAB.KK02.021.01 Memilih metode uji
49 LAB.KK01.011.01 Bekerja secara efisien sebagai bagian dari tim
50 LAB.KK01.012.01 Pelatihan kelompok kecil
51 LAB.KK01.013.01 Mengatur dan mengembangkan tim
III. Kode Etik

Dalam menjankan tugas pokok dan fungsi/kewajibannya, Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan harus mempunyai sikap dan kepribadian sebagai berikut:

  1. Teliti dan cekatan
  2. Jujur dan dapat dipercaya
  3. Rasa tanggungjawab yang tinggi
  4. Mampu berkomunikasi secara efektif
  5. Disiplin
  6. Berjiwa melayani

Uraian lengkap mengenai Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS V PATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05 2006 tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22 Mei 2006.

IV. Penutup

Standar profesi ini disusun sebagai acuan dalam melaksanakan dan mengembangkan kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan dengan mengacu pada ketetapan Musyawarah Nasional V tahun 2006.

Standar Profesi ini disusun dengan format yang disepakati oleh Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Indonesia dan akan diperbaharui sesuai dengan perkembangan organisasi profesi serta pedoman yang berlaku.

Sumber:

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 370/Menkes/SK/III/2007

TENTANG

STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu