Training
Usaha, Bisnis atau Perusahaan apa yang Membutuhkan CoC FSC?

Lingkup usaha yg membutuhkan CoC FSC

Rantai pengawasan (CoC) FSC adalah jalur yang diambil oleh produk dari hutan, atau dalam kasus bahan daur ulang sejak saat bahan tersebut direklamasi, hingga titik di mana produk tersebut dijual dengan klaim FSC dan/atau produk tersebut diselesaikan dan diberi label FSC.

CoC mencakup setiap tahap pengadaan, pemrosesan, perdagangan, dan distribusi di mana kemajuan ke tahap berikutnya dari rantai pasokan melibatkan perubahan kepemilikan produk.

Setiap perubahan kepemilikan dalam rantai pasokan produk bersertifikat FSC memerlukan pembentukan sistem manajemen CoC yang efektif di tingkat organisasi masing-masing dan verifikasinya oleh badan sertifikasi independen yang terakreditasi FSC, jika organisasi ingin membuat klaim FSC tentang produk mereka.

Sertifikasi FSC atas sistem manajemen tersebut dirancang untuk memberikan jaminan yang kredibel bahwa produk yang dijual dengan klaim FSC berasal dari hutan yang dikelola dengan baik, sumber yang terkendali, bahan reklamasi, atau campuran dari semuanya. Sertifikasi FSC

CoC dengan demikian memfasilitasi aliran barang yang terbuat dari bahan tersebut secara transparan melalui rantai pasokan.

Untuk siapa sertifikasi FSC CoC berlaku?

Agar suatu produk dapat diklaim sebagai produk bersertifikat FSC, harus ada rantai organisasi yang tidak terputus yang disertifikasi secara independen oleh badan sertifikasi terakreditasi FSC yang mencakup setiap perubahan kepemilikan sah produk dari hutan bersertifikat atau titik reklamasi hingga organisasi yang menjualnya dengan klaim FSC pada dokumen penjualan dan/atau hingga titik di mana produk tersebut diselesaikan dan diberi label FSC.

Oleh karena itu, sertifikasi CoC diperlukan untuk semua organisasi dalam rantai pasokan produk berbasis hutan yang memiliki kepemilikan sah atas produk bersertifikat dan melakukan setidaknya satu dari kegiatan berikut:

  1. menjual produk bersertifikat FSC dengan klaim FSC pada dokumen penjualan;
  2. memberi label produk sebagai bersertifikat FSC;
  3. memproduksi atau mengubah komposisi (misalnya mencampur atau menambahkan bahan berbasis hutan ke dalam produk) atau integritas fisik (misalnya mengemas ulang, memberi label ulang) produk yang dijual dengan klaim FSC;
  4. mempromosikan produk bersertifikat FSC, kecuali produk jadi dan berlabel FSC yang boleh dipromosikan oleh non-pemegang sertifikat (misalnya pengecer) sesuai dengan Panduan Penggunaan Merek Dagang FSC Bagi Pemegang Lisensi Promosi.

Lingkup usaha yang membutuhkan CoC FSC diantaranya yaitu

  1. Pengelolaan Hutan: Yaitu yang mencakup pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, hutan rakyat, hutan adat, pengelola madu, pengelola rotan, kebun/hutan karet, pengelola hutan bambu.
  2. industri hasil hutan Diantaranya: Pabrik plywood, mebel kayu, sawmill, pulp, kertas, moulding, mebel rotan, pengolah madu, percetakan/offset, pabrik kemasan kertas /Packaging, pabrik rayon, pabrik kain /garmen,  usaha kerajinan kayu, pabrik produk bambu, Pabrik karet / lateks, Pabrik ban mobil, Pabrik moulding kertas, dll.
  3. Trader / broker /pedagang Mencakup: Para pedagang hasil hutan, Pedagang kayu log, Pedagang madu, Pedagang  kertas, dll.
  4. Toko /Retail Yang menjual produk bersertifikast CoC FSC

Untuk memahami lebih detil harus mempelajari persyaratan coc fsc   , yang mengacu ke stándar coc fsc. Agar lebih paham lebih rinci dapat mengikuti pelatihan di MK Academy, www.mkacademy , www.mktraining.co.id 

Penyusun

Thomas Hidayat K’

Konsultan & Trainer FSC

Multi Kompetensi Academy

Kontak 081395751279

Sertifikasi CoC FSC, Chain of Custody FSC, Perusahaan butuh FSC, Usaha kayu bersertifikat, FSC Indonesia, Bisnis ramah lingkungan,  FSC untuk pabrik, Sertifikat kayu legal, Rantai pasokan FSC, Audit FSC

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *