Menimbang:
a.bahwa usaha keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai peranan penting dalam penigkatan produktivitas kerja;
b. bahwa dalam rangka memasyarakatkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja, perlu diberikan identitas berupa bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Presiden RI No. 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.199/MEN/1983 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Memutuskan
Pertama:
Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”
Kedua:
Lambang sebagaiman dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau
Ketiga:
Bentuk dan ukuran bendera Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran I dan II Surat Keputusan ini.
Keempat:
Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini
Kelima:
Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam lampiran IV Surat Keputusan ini
Keenam:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
LAMPIRAN I: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987
Bentuk dan Ukuran Bendera
gambar
LAMPIRAN III: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987
Ketentuan Tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Bentuk: Segi empat
b. Warna: Putih
c. Ukuran: 900 x 1350 mm
d. Lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua maka bendera dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bentuk: palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau
Letak: titik pusat 390mm dari pinggir atas
Ukuran: Roda bergerigi: R1: 300mm, R2: 235mm, R3: 160mm
Tebal ujung gigi: 55mm
Tebal pangkal gigi: 85mm
Jarak gigi: 32 73
Palang hijau: 270x270mm, tebal: 90mm - Logo: Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut:
– tinggi huruf: 45mm
– tebal huruf: 6mm
– panjang kata-kata “Utamakan”: 360mm
– panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja”: 990mm
– jarak antara baris atas dan bawah: 72mm
– jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera: 75mm
LAMPIRAN III: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987
Arti dan Makna Lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a. Bentuk lambang: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau diatas dasar putih
b. Arti dan makna lambang:
- palang: bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
- roda gigi: bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- warna putih: bersih, suci
- warna hijau: selamat, sehat dan sejahtera
- sebelas gerigi roda: 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja
LAMPIRAN IV: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP. 1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987
Cara Pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:
a. Tempat:
- Apabila berdampingan dengan bendera nasional harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional atau
- Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja, atau
- Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik atau
- Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada
b. Tinggi tiang: Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional
c. Waktu pemasangannya: Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja
Sumber:
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No: KEP. 1135/MEN/1987
T E N T A N G
BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA