Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menimbang:

a.bahwa usaha keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai peranan penting dalam penigkatan produktivitas kerja;

b. bahwa dalam rangka memasyarakatkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja, perlu diberikan identitas berupa bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat:

1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

2. Keputusan Presiden RI No. 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV;

3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.199/MEN/1983 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja;

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Memutuskan

Pertama:

Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”

Kedua:

Lambang sebagaiman dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau

Ketiga:

Bentuk dan ukuran bendera Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran I dan II Surat Keputusan ini.

Keempat:

Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini

Kelima:

Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam lampiran IV Surat Keputusan ini

Keenam:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

LAMPIRAN I: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987

Bentuk dan Ukuran Bendera

gambar

LAMPIRAN III: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987
Ketentuan Tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:

a. Bentuk: Segi empat

b. Warna: Putih

c. Ukuran: 900 x 1350 mm

d. Lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua maka bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bentuk: palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau
    Letak: titik pusat 390mm dari pinggir atas
    Ukuran: Roda bergerigi: R1: 300mm, R2: 235mm, R3: 160mm
    Tebal ujung gigi: 55mm
    Tebal pangkal gigi: 85mm
    Jarak gigi: 32 73
    Palang hijau: 270x270mm, tebal: 90mm
  2. Logo: Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran sebagai berikut:
    – tinggi huruf: 45mm
    – tebal huruf: 6mm
    – panjang kata-kata “Utamakan”: 360mm
    – panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja”: 990mm
    – jarak antara baris atas dan bawah: 72mm
    – jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera: 75mm
LAMPIRAN III: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP.1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987
Arti dan Makna Lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja

a. Bentuk lambang: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau diatas dasar putih

b. Arti dan makna lambang:

  • palang: bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
  • roda gigi: bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
  • warna putih: bersih, suci
  • warna hijau: selamat, sehat dan sejahtera
  • sebelas gerigi roda: 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja
LAMPIRAN IV: SURAT KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP. 1135/MEN/1987
TANGGAL: 3 AGUSTUS 1987
Cara Pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut:

a. Tempat:

  1. Apabila berdampingan dengan bendera nasional harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional atau
  2. Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja, atau
  3. Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik atau
  4. Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada

b. Tinggi tiang: Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional

c. Waktu pemasangannya: Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja

Sumber:

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
No: KEP. 1135/MEN/1987

T E N T A N G
BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA

REPUBLIK INDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Hai Sahabat! Kami Siap Membantu