Training

Penyewaan Meeting Room

Tingkatkan kompetensi dan profesionalisme tim Anda bersama MK Academy melalui fasilitas ruang training dan program pelatihan yang dirancang sesuai kebutuhan industri!

MK Academy menyediakan ruang pelatihan yang nyaman, representatif, dan dilengkapi fasilitas pendukung pembelajaran yang modern untuk menunjang proses belajar yang efektif dan interaktif. Didukung oleh tenaga pengajar dan instruktur berpengalaman di bidangnya, setiap sesi pelatihan dikemas secara aplikatif agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya di dunia kerja.

Melalui berbagai program pelatihan, workshop, hingga persiapan sertifikasi, MK Academy siap membantu perusahaan Anda meningkatkan kualitas SDM sekaligus membangun budaya kerja yang kompeten, disiplin, dan profesional.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mengembangkan potensi tim Anda bersama MK Academy.

KETENTUAN SEWA MEETING ROOM


WAKTU OPERASIONAL

Hari: Senin s/d Minggu

Jam: 08.00 – 17.00 WIB


FASILITAS RUANGAN 

1. Free WIFI

2. Screen Projector & Layar

3. Ruangan Full AC

4. White Board


KAPASITAS PESERTA

Mode Rapat: 10 Orang (dengan Meja dan Kursi)

Mode Seminar: 15 Orang (dengan Kursi Chitose)


KETENTUAN BIAYA

Tarif Hari Kerja (Senin - Jumat): Rp 250.000

Tarif Akhir Pekan (Sabtu - Minggu): Rp 300.000


PROSEDUR & PEMBAYARAN

1. Dapat dilakukan maksimal H-1 atau selama ruangan masih tersedia (tidak sedang digunakan).

2. Pembayaran wajib dilunasi sepenuhnya sebelum penyewa menggunakan ruangan.

3. Penggunaan ruangan di luar jam operasional (lewat dari jam 17.00) akan dikenakan biaya tambahan (overtime) yang dihitung per jam.


TANGGUNG JAWAB & KERUSAKAN

1. Penyewa wajib menjaga kebersihan dan kelengkapan fasilitas di dalam ruangan selama masa sewa berlangsung.

2. Segala bentuk kerusakan pada fasilitas ruangan (seperti layar proyektor, kursi, meja atau perangkat lainnya) maupun kehilangan inventaris yang disebabkan oleh kelalaian pihak penyewa, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak penyewa.

3. Pihak penyewa wajib mengganti biaya perbaikan atau penggantian barang sesuai dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan.