Description
Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur Dalkarhutla adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-BLK. Kemasan sertifikasi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik, Gas, dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Manajemen Air Minum menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan Dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Keputusan Menteri etenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, Serta berdasarkan Surat Keputusan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nomor 901/SETJEN-APHI/IX/2024 Perihal Dukungan Penetapan Skema Sertifikasi Instruktur Dalkarhutla. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-BLK dan memastikan kompetensi pada Jabatan Instruktur Dalkarhutla.
Latar Belakang
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mewajibkan setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta untuk memenuhi sumber daya manusia bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang berkualitas dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib mempunyai kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yang ditunjukkan dengan sertifikat dari pejabat yang berwenang.
- Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK) melakukan penilaian kompetensi melalui skema sertifikasi kompetensi ini untuk memastikan bahwa peserta yang memperoleh sertifikat profesi tersebut telah memiliki kualifikasi berupa kemampuan melaksanakan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca karhutla dengan menganalisis secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan baku serta kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual, bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis serta dapat bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas mutu dan kuantitas hasil kerja orang lain.
- Kualifikasi pada jenjang ini memastikan peserta sertifikasi memiliki sikap disiplin, cepat, tepat, cermat, komunikatif, kreatif, inovatif, tanggap, peduli, waspada,dantegas dalam melaksanakan tugas, sehingga layak untuk memangku jabatan Instruktur Dalkarhutla.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi Kompetensi ini meliputi Instansi pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- Perusahaan swasta yang bidang usahanya memerlukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Lembaga-lembaga lain dan perorangan yang memerlukan sertifikat kompetensi Instruktur Dalkarhutla.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan menggunakan standar dan aturan khusus serta prosedur yang sama;
- Memastikan dan memelihara kompetensi pelaku terkait sesuai dengan tuntutan instansi, perusahaan, profesi serta tuntutan pasar/konsumen kompetensi pada jabatan Instruktur Dalkarhutla berada pada jenjang kualifikasi 4 (empat).
Kemasan Paket/Kompetensi
- Jenis Kemasan: KKNI/Okupasi/ Klaster
- Nama Skema: Instruktur Dalkarhutla.
Rincian Unit Kompetensi:
Persyaratan Dasar Pemohon
- Memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman:
- a. SMA/SMK Kehutanan dengan pengalaman kerja sebagai manggala agni 3 selama 5 tahun, atau
- D-3 Kehutanan atau serumpun dengan pengalaman kerja manggala agni 3 selama 3 tahun, atau
- S-1 dengan pengalaman kerja pengendalian kebakaran hutan dan lanaselama 1 tahun, atau
- Manggala Agni 3 yang mempunyai pengalaman bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan selama 3 tahun, atau
- Telah ditetapkan dalam jabatannya sebagai Instruktur Dalkarhutla oleh pimpinan unit kerja.
Alamat MK Academy
PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy) Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150 Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22



Reviews
There are no reviews yet.