Description
Skema Sertifikasi Okupasi Manggala Agni 2 (Fire Crew 2) adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasikompetensi kerja di LSP-BLK. Kemasan sertifikasi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan Dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Serta berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Kerangka Kuallifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-BLK memastikan kompetensi pada Jabatan Manggala Agni 2 (Fire Crew 2).
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mewajibkan setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta untuk memenuhi sumber daya manusia bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang berkualitas dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib mempunyai kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yang ditunjukkan dengan sertifikat dari pejabat yang berwenang.
- Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK) melakukan penilaian kompetensi melalui skema sertifikasi kompetensi ini untuk memastikan bahwa peserta yang memperoleh sertifikat kompetensi tersebut telah kemampuan dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemadaman yang bersifat terbatas ataupun rutin berdasarkan pengetahuan faktual, menggunakan alat dan prosedur kerja yang telah ditetapkan di bawah bimbingan, pengawasan dan tanggung jawab atasannya serta memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai dalam pelaksanaan tugas sehingga memenuhi Kualifikasi 2 - Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan layak memangku jabatan Manggala Agni 2 (Fire Crew 2)
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi Kompetensi ini meliputi Instansi pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- Perusahaan swasta yang bidang usahanya memerlukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Lembaga-lembaga lain dan perorangan yang memerlukan sertifikat kompetensi Manggala Agni 2 (Fire Crew 2).
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan menggunakan standar dan aturan khusus serta prosedur yang sama;
- Memastikan dan memelihara kompetensi pelaku terkait sesuai dengan tuntutan instansi, perusahaan, profesi serta tuntutan pasar/konsumen.
Kemasan Paket/Kompetensi
- Jenis Kemasan :
KKNI/Okupasi/Klaster - Nama Skema :Manggala Agni 2 (Fire Crew 2)
Persyaratan Dasar Pemohon
- Pendidikan minimal tamat SMA / sederajat, dan
- Berpengalaman di bidang pemadaman kebakaran hutan dan lahan paling sedikit selama 3 tahun,atau
- Telah lulus Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di bidang Manggala Agni 2, atau
- Telah ditetapkan dalam jabatannya sebagai Manggala Agni 2.



Reviews
There are no reviews yet.