Description
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP-BLK) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja bagi pelanggan LSP-BLK. Kemasan sertifikasi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam, Serta Administrasi Kehutanan Untuk Sumberdaya Manusia Pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (Kph) Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2019 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu dengan Acuan Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan pada Jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-BLK dan memastikan kompetensi pada Jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.
Latar Belakang
- Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh baik melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
- Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi Kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan kompetensi pada jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Serpih Kayu.
- Sebagai acuan bagi LSP-BLK dan Asesor Kompetensi dalam rangka melaksanakan proses sertifikasi GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon.
Kemasan/Paket Kompetensi
- Jenis Kemasan :
KKNI/Okupasi/Klaster - Nama Skema: Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Rincian Unit Kompetensi :

Persyaratan Dasan Pemohon
- Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon; atau
- Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
- Telah lulus S-1 bidang non Kehutanan yang telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon minimal 2 (dua) tahun; atau
- Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon minimal 1 (satu) tahun; atau
- Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.
Alamat MK Academy
PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy) Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150 Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22


Reviews
There are no reviews yet.