Description
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencana Wisata Alam adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Binamutu Lingkungan Kehutanan (LSP BLK) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-BLK. Kemasan sertifikasi yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Katagori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu Pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-BLK dan memastikan kompetensi pada Jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencana Wisata Alam.
Latar Belakang
- Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh baik melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
- Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ruang Lingkup Skema Sertifikasi
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi Kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencana Wisata Alam.
Tujuan Sertifikasi
- Memastikan kompetensi pada jabatan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencana Wisata Alam.
- Sebagai acuan bagi LSP-BLK dan Asesor Kompetensi dalam rangka melaksanakan proses sertifikasi GANISPH Perencana Wisata Alam.
Kemasan / Paket Kompetensi
- Jenis Skema :
KKNI/Okupasi/Klaster - Nama Skema: Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencana Wisata Alam Rincian Unit Kompetensi :

Persyaratan Dasar Pemohon
- Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Perencana Wisata Alam; atau
- Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
- Telah lulus S-1 bidang non Kehutanan yang telah bekerja di bidang Perencana Wisata Alam minimal 2 (dua) tahun; atau
- Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja di bidang Perencana Wisata Alam minimal 1 (satu) tahun; atau
- Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Perencana Wisata Alam minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman di bidang Perencana Wisata Alam minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Perencana Wisata Alam yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.
Alamat MK Academy
PT Multi Kompetensi Solusi Bisnis (MK Academy) Gedung Graha Pool, Jl Merdeka No 110 Kota Bogor Whatsapp/HP 0813-1517-8523 | Telp 0251 8570150 Email : info@mktraining.co.id | info@mkacademy.id
Social Media : IG @mkacademy.id | FB hidayatMKacademy | Tiktok @mkacademy22


Reviews
There are no reviews yet.