Indonesia, dengan kekayaan hutan tropis dan lahan gambut yang luas, memiliki peran strategis dalam mitigasi perubahan iklim melalui sektor LULUCF (Land Use, Land Use Change and Forestry). Sektor ini mencakup seluruh kegiatan penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan, yang baik berkontribusi sebagai sumber maupun penyerap emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Kondisi Hutan & Gambut di Indonesia
- Sekitar 36% lahan gambut tropis dunia berada di Indonesia. Gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar, terutama di biomassa dan dalam tanahnya yang kaya bahan organik.
- Sektor AFOLU (Agriculture, Forestry, other Land Use) di Indonesia menyumbang ± 25% dari total emisi GRK (tahun 2022), dimana kombinasi antara kehutanan, penggunaan lahan, dan gambut menyumbang bagian besar dari persentase tersebut.
Fungsi Mitigatif Hutan dan Lahan Gambut
- Penyerapan Karbon Alami (Carbon Sequestration) Hutan, terutama hutan alam yang tetap lestari dan tidak dikonversi, berfungsi sebagai penyerap karbon (sink). Vegetasi pohon dan organik tanah menyimpan CO₂ yang diambil dari atmosfer. Demikian pula, lahan gambut yang masih basah menjaga agar bahan organik tidak terdekomposisi secara cepat.
- Pencegahan Deforestasi dan Degradasi Deforestasi hutan alam dan konversi lahan gambut ke lahan pertanian atau perkebunan sawit mengakibatkan pelepasan karbon dalam jumlah besar. Pencegahan aktif terhadap deforestasi dan degradasi hutan (termasuk di lahan gambut dan mangrove) adalah langkah penting dalam mengurangi emisi.
- Restorasi dan Rehabilitasi Lahan Gambut dan Hutan Terdegradasi Restorasi gambut (misalnya pembasahan kembali gambut, perbaikan tata air) dan rehabilitasi hutan terdegradasi membantu mengembalikan fungsi penyimpanan karbon dan habitat, serta mengurangi risiko kebakaran gambut yang dapat melepaskan emisi besar.
- Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Sustainable Forest Management, SFM) Praktik kehutanan yang memperhatikan dampak lingkungan, seperti pengurangan degradasi melalui log rendah dampak (reduced impact logging), pembatasan konversi, dan perencanaan ruang yang baik, berpotensi menjaga fungsi hutan sebagai penyerap karbon.
Kebijakan & Target Pemerintah
- Pemerintah Indonesia menargetkan sektor FoLU (Forest and Other Land Use) untuk mencapai Net Sink pada tahun 2030. Artinya, emisi dari FoLU harus lebih kecil daripada penyerapan karbon dari hutan dan lahan.
- Beberapa aksi strategis yang diadopsi: pengurangan laju deforestasi dan degradasi hutan dan lahan (termasuk gambut), pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat, rehabilitasi lahan gambut, konservasi keanekaragaman hayati, serta pengaturan tata ruang dan pengelolaan lahan berdasarkan prinsip lingkungan.
Tantangan dan Hambatan
- Banyak lahan gambut yang telah mengalami drainase dan konversi, sehingga fungsi penyimpanan karbon menurun dan risiko kebakaran meningkat.
- Pemantauan emisi karbon dan inventarisasi GRK di sektor LULUCF dan gambut masih perlu ditingkatkan, termasuk penerapan metodologi yang lebih baik serta sistem MRV (Monitoring, Reporting, Verification) yang akurat.
- Konflik kepentingan antara kebutuhan pembangunan ekonomi (pertanian, perkebunan, lahan infrastruktur) dan konservasi lingkungan. Konversi lahan gambut untuk sawit misalnya, terus menjadi isu yang berpotensi melepas emisi besar.
Referensi
- JICA. Penandatanganan Kerjasama untuk Republik Indonesia: Proyek Mitigasi Perubahan Iklim pada Sektor LULUCF.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Inventarisasi Emisi GRK Sektor Kehutanan dan Lahan (termasuk neraca FoLU).
- Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN). Restorasi gambut kurangi emisi hingga 172 juta ton CO₂ per tahun.
Pemerintah Indonesia & KLHK. Strategi Sektor Kehutanan dalam mencapai Net Sink FoLU 2030.
